Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenpera
Proyek Kementerian PUPR Rp 98 Milyar di Long Apari Terhambat Diduga Berbau Korupsi
2017-01-15 15:48:41
 

Melkyor Paron Tingang, Anggota DPRD Fraksi PBB Kabupaten Mahakam Hulu dari Dapil Long Pahangai dan Long Aparai.(Foto: BH/ gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pekerjaan proyek pengembangan infrastruktur pemukiman Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpera) senilai Rp 98.702.178.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Anugrahjaya Nofidh diduga berbau korupsi, hal ini ditegaskan oleh Melkyor Paron Tingang, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu) dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Long Pahangai dan Kecamatan Long Aparai.

Menurut anggota legislatif dari Partai Bulan Bintang tersebut, mengungkapkan rasa kekecewaanya kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (9/1) lalu, menurutnya awalnya di tahun 2016 sangat mendukung dan menyambut baik pekerjaan proyek dari kementerian untuk pengembangan infrastruktur kawasan pemukiman 10 desa yang berada di kawasan Kecamatan Long Aparari dengan anggaran cukup besar yakni hampir Rp 100 Milyar. Namun, hasilnya sangat mengecewahkan sekali, karena sampai dengan awal tahun 2017 proyek tersebut hanya menjangkau dua atau 3 desa dari 10 desa yang di anggarkan.

"Dalam perencanaan ada 10 desa atau lokasi yang dikerjakan yaitu desa Noha Boan, desa Tiong Ohang, desa Tiong Buu, desa Long Kerioq, desa Long Pananeh 1, desa Long Pananeh 2, desa Long Pananeh 3, desa Noha Sikat dan desa Noha Tivab serta Long Apari yang berada di kecamatan Long Apari. Namun hasilnya jauh dari harapan masyarakat, hanya 2 atau 3 desa yang baru dikerjakan, itupun baru hanya jalan desa, namun fasilitas lain seperti; pekerjaan air bersih, pekerjaan untuk air limbah, serta drainase tidak terlihat," ujar Melkyor.

Politisi Melkyor Paron Tingang yang selalu dengan suara lantang memperjuangkan pembangunan kawasan perbatasan tersebut juga menilai bahwa, awalnya sangat mendukung proyek kementerian untuk pemukiman di 10 desa di Kecamatan Long Apari dan sekitarnya. Kini anggaran hampir seratus milyar tersebut terhambat pembangunannya untuk kepentingan warga, ungkap Melkyor.

Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Gerakan Pemuda Pembangunan Perbatasan (GP3) Kaltim dengan juru mudinya Thomas Ngau, SH menuding pekerjaan proyek dengan kontrak nomor: KU.08.08/SPK-SATKER PKPK/IV/268/2016, Nama lelang: Pengembangan Infrastruktur Pemukiman Long Apari, Kab. Mahakam Ulu pada satuan kerja Pengembangan Kawasan Pemuliman Khusus yang hasil temuan timnya bahwa proyek dari Kemenpera yang hampir mencapai nilai kontrak Rp 100 milyar tersebut yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Anugrah jaya Nofidh dikerjakan sistim Multi Years Contrach (MYC) diduga adanya penyimpangan, diduga kuat berbau korupsi milyaran rupiah. Karena sampai dengan awal Oktober 2016 ini dari mulai tanda tangan kontrak kerja pada tanggal 13 April 2016 lalu hasilnya baru hanya kurang lebih 200 meter saja pembangunan pada lokasi desa Long Kerioq, yang dikerjakan pada hal dari 10 desa yang sesuai SPK.

Ketika di konfirmasi kembali pada Senin (9/1) lalu, Thomas Ngau, SH yang juga Ketua LSM Lasan Tuyan menegaskan bahwa, proyek dengan anggaran Tahun 2016 senilai Rp 64.753.500.000,- serta tahun 2017 senilai hampir mencapai Rp 35 Milyar lebih dengan total hampir mencapai Rp 100 Milyar tersebut dalam perjalanan pemantauan terakhir di akhir Desember 2016 hasil pekerjaannya masih jalan di tempat. Pekerjaan penyediaan air minum, pekerjaan pengeloloan air limbah, pekerjaan pengelolaan sampah, pekerjaan drainase samasekali belum dikerjakan yang baru hanya jalan kurang lebih 209 meter di desa Kerioq, tegas Thomas.

"Sampai saat ini pekerjaan dalam perencanaannya seperti pekerjaan penyediaan air bersih, pekerjaan pengelolaan air limbah, pekerjaan pengelolaan sampah dan pekerjaan drainase belum ada yang dikerjakan samasekali, pada hal anggaran yang hampir Rp 100 Milyar tersebut dengan waktu pekerjaan 250 hari kerja sudah hampir berakhir, sehingga diduga terjadi perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat," ujar Thomas.

Sementara, menurut anggota DPRD Mahulu tersebut sangat menyesalkan Direktur Utama PT Anugra Jaya Nofidh selaku kontraktor pelaksana proyek dari Kementerian tersebut diduga kuat mensub-kan kembali kepada kontraktor baru asal Balikpapan, sehingga membuat terbengkalainya proyek tersebut dan juga masuknya beberapa LSM yang bukan untuk membantu percepatan pembangunan untuk masyarakat, namun meminta jatah pengamanan yang besar, sehingga mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan tersebut, pungkas Melkyor.

Sedangkan, Direktur Utama PT. Anugrah Jaya Mofidh, Kiman Nainggolan, beberapa kali ingin di konfirmasi pewarta melalui telpon selularnya selalu nghindar dengan berbagai alasan.

Ketika dikonfirmasi kembali melalui tepon selularnya pada, Senin (9/1) selaku Dirut PT. Anugra Jaya Mofidh, Kiman Nainggolan dengan singkat mengatakan terkait proyek tersebut, silakan datang konfirmasi dengan Kementerian di Jakarta.

"Terkait proyek tersebut silakan datang konfirmasi dengan kementerian di Jakarta," ujar Kiman Nainggolan, singkat.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kemenpera
 
  Proyek Kementerian PUPR Rp 98,7 Milyar Long Apari di Tuding Gagal, Ternyata Kontraktor di Black List
  Anggota DPRD: Semua Petinggi Desa di Long Apari Nyatakan Nol Proyek dari Kementerian PUPR Rp 98,7 Milyar
  Diduga Ada Korupsi 16 Milyar, Proyek Rp 98,7 Milyar di Long Apari Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
  Lagi, Anggota Dewan Pertanyakan Proyek Kemenpera Rp98,7 Milyar di Daerah Perbatasan Long Apari
  Thomas Ngau Keberatan SMSnya Dijadikan Anggota DPRD untuk Pemberitaan Dugaan Korupsi Proyek PUPR
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2