SAMARINDA, Betita HUKUM - Pekerjaan proyek pengembangan infrastruktur pemukiman Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpera) senilai Rp 98.702.178.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di kerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Anugrahjaya Nofidh diduga berbau korupsi, LSM Gerakan Pemuda Pembangunan Perbatasan (GP3) Kaltim menuding selama tujuh bulan berjalan pekerjaannya baru hanya dikerjakan pekerjaan jalan dalam satu lingkungan kurang lebih 200 meter.
Hal tersebut diungkapkan oleh Thomas Ngau selaku Ketua Umum LSM GP3 Kaltim, menurutnya, proyek dengan kontrak nomor: KU.08.08/SPK-SATKER PKPK/IV/268/2016, Nama lelang: Pengembangan Infrastruktur Pemukiman Long Apari, Kab. Mahakam Ulu pada satuan kerja Pengembangan Kawasan Pemuliman Khusus yang hasil temuan timnya bahwa proyek dari Kemenpera yang hampir mencapai nilai kontrak Rp 100 milyar tersebut yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Anugrahjaya Nofidh dikerjakan sistim Multi Years Contrach (MYC) diduga adanya penyimpangan yang diduga kuat berbau korupsi milyaran rupiah. Karena sampai dengan awal Oktober 2016 ini dari mulai tanda tangan kontrak kerja pada tanggal 13 April 2016 lalu hasilnya baru hanya kurang lebih 200 meter saja pembangunan pada lokasi desa Long Kerioq, yang dikerjakan pada hal dari 10 desa yang sesuai SPK, terang Thomas Ngau kepada pewarta BeritaHUKUM.com di Samarinda, Kamis (6/10).
"Kami temukan di lapangan dalam tahun 2016, Pemerintah anggarkan Rp 64.753.500.000. Namun, dipertanyakan karena dilapangan hasilnya diindikasi tidak sesusi perencanaan, sehingga dididuga berbau korupsi puluhan milyar rupiah," ujar Thomas.
Dikatakan Thomas bahwa, selain dugaan korupsi dalam pekerjaan proyek tersebut yang mencakup lingkup pekerjaan, pekerjaan penyediaan air minum, pekerjaan pengeloloan air limbah, pekerjaan pengelolaan sampah, pekerjaan drainase serta pekerjaan jalan dan jembatan, namun belum ada yang dikerjakan samasekali yang baru hanya jalan kurang lebih 209 meter di desa Kerioq, tegas Thomas.
Selaku ketua LSM, Thomas Ngau yang berlatar belakang Sarjana Hukum tersebut juga menuding adanya dugaan kerjasama atau persekongkolan, antara Direktur Utama kontraktor pelaksana proyek PT. Anugrahjaya Nofidh, Inisial KN dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengembangan Kawasan Pemukiman Pebatasan Long Apari, sehingga proyek untuk kepentingan masyarakat perbatasan tidak berjalan sesusai Bestek, terang Sumber.
"Diduga adanya persekongkolan antara Dirut PT. Anugrahjaya Nofidh dengan PPTK untuk menguntungkan diri mereka sendiri, sehingga mengabaikan proyek yang hampir mencapai ratusan milyar tersebut yang jalan ditempat," cetus Thomas.
Ditambahkan oleh Sumber bahwa, dalam perencanaan ada 10 desa atau lokasi yang dikerjakan yaitu desa Noha Boan, desa Tiong Ohang, desa Tiong Buu, desa Long Kerioq, desa Long Pananeh 1, desa Long Pansneh 2, desa Long Pananeh 3, desa Noha Sikat dan desa Noha Tivab serta Long Apari. Namun, hasilnya dari kurang lebih 250 hari kerja baru satu desa saja dan jalan baru kurang lebih sekitar 200 meter, sedangkan pekerjaan penyediaan air bersih, air limbah, sampah dan drainase diduga belum satupun di kerjakan, ungkapnya.
Umumnya kualitas jalan yang dibangun tidak sesusai dengan spek yang ditentukan dalam kontrak kerja, sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan negara, pungkas Thomas Ngau.(bh/gaj) |