JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Keterlambatan pengerjaan proyek pembangunan jalan yang ada di Kabupaten Jombang mendapat perhatian serius dari Komisi DPRD Jombang. Komisi tersebut sangat menyakini proyek 2011 yang kemudian dikerjakan pada 2012 ini, telah menyalahi aturan yang berlaku.
“Itu sama saja dengan pelanggaran penggunaan anggaran, karena semua proyek yang dianggarkan pada tahun tersebut, otomatis harus selesai pada tahun itu juga. Bukan dikerjakan pada tahun setelahnya,” kata Ketua Komisi C DPRD Jombang Solikin Ruslie kepada wartawan, Selasa (24/1).
Beberapa proyek yang mengalami keterlambatan, jelas dia, antara lain proyek perawatan jalan, pavingisasi stadion Merdeka Jombang, dan lainnya. “Padahal, perubahan anggaran keuangan (PAK) 2011 sudah ditandatangani sejak bulan Juni-Juli, kenapa baru dikerjakan sekarang. Pihak PU Bina Marga haruslah mengingatkan dan mengevaluasi ulang kinerja dan kredibilitas para kontraktor, agar lebih bertanggung jawab serta profesional,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, Inspektorat mestinya sudah mempunyai catatan laporan penggunaan anggaran dan pengerjaan proyek pada 2011. Jika memang ditemukan pelanggaran karena keterlambatan, haruslah ada sanksi atau klaim terhadap kontraktor nakal tersebut, bila perlu dimasukan dalam daftar hitam (blacklist).
“Untuk itu, Kami (25/1) besok, kami akan memanggil Inspektorat Jombang untuk menanyakan secara detail hal tersebut, dan proyek mana saja yang mengalami keterlambatan, serta apa sanksinya,” tandas politisi PKB ini.(sin)
|