SAMARINDA, Berita HUKUM - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Manamang Kanan dan Desa Manamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang pekerjaannya menggunakan APBD Kaltim Tahun Anggaran 2022 dan serah terima pemanfaatannya dilakukan pada akhir Desember 2022 di keluhkan oleh 2 Kepala Desa (Kades) yakni Kades Manamang Kanan dan Kades Manamang Kiri.
Kades Manamang Kanan, Amri kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada Jum'at (16/6/2023) mengatakan ada kegiatan PLTS dari Provinsi Kaltim pada tahun 2022 yang serah terima dari ESDM Kaltim pada akhir Desember 2022 yang lalu dimana sejak serah terima hingga beberapa bulan ini banyak yang sudah tidak digunakan.
"Lampu Kebanyakan yang sudah mati, bola-bola lampu kebanyakan mati baik di rumah-rumah warga maupun di jalan-jalan juga tidak nyala, demikian juga sambungan kerumah-rumah tidak beres," ujar Amri.
Amri juga mengatakan bahwa, Permasalahan ini sudah kami laporkan secara lisan melalui telpon kepada ESDM Kaltim, namun belum ada tanggapan atau tabda-tanda perbaikan, jelas Amri.
"Dalam waktu dekat ini saya akan mengirim surat resmi kepada dinas ESDM Kaltim, karena dalam berita acara serah terima proyek PLTS terpusat 87 kWp Desa Manamang Kanan senilai Rp 10.333.732.000,- dimana masa pemeliaraan satu tahun, 29 Desember 2022 s/d 28 Desember 2023 tanggung jawab ESDM Kaltim," tegas Amri.
Ditambahkan Amri bahwa, dirinya beberapa kali sudah mencoba menelpon dan Pesan WhatsApp namun tidak ada respon dari ESDM Kaltim.
Sementara, hal yang sama dikatakan Jainuddin sebagai Kades Manamang Kiri, yang menurutnya permasalahan PLTS di Desa Manamang Kiri sama dengan di Desa Manamang Kanan, bahwa instalasinya banyak yanh hanya dipasang meterannya saja dan banyak juga yang belum dipasang sehingga sebahagian rumah dan jalan-jalan kebanyakan tidak menyala.
"PLTS di Desa Manamang Kiri banyak instalasinya hanya di pasang meterannya saja dan banyak juga yang belum terpasang, sehingga sebagian rumah dan jalan-jalan tidak menyala," keluh Jainuddin kepada pewarta pada, Jum'at (16/6/2023).
Disamping itu terang Jainuddin, Ia baru beberapa waktu yang lalu juga sudah ke dinas ESDM Kaltim untuk melaporkan permasalahan PLTS tersebut, bamun hingga saat ini belum ada tindak lanjut perbaikan dari dinas ESDM bagian Kelistrikan Kaltim.
"Saya ke dinas ESDM Kaltim untuk laporkan permasalahan PLTS di desa saya Manamang Kiri, dinasnya kaget, karena nenurut dinas laporan dari kontraktor perusahan katanya sudah selesai semua kenapa sekarang ini masih banyak yang bermasalah atau belum dilaksanakan," ujar Jainuddin.
Jainuddin juga menegaskan bahwa baru baru ini ada alat juga terkena sambar petir, sehingga lampu semuanya itu tidak menyala juga sudah dilaporkan tetapi sampai saat ini juga tidak diperbaiki, tegasnya.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya diberitakan pada Agustus 2022 yang lalu Proyek PLTS desa Manamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman Kukar senilai proyek Rp 10.7 milyar serta Manamang Kiri di Kabupaten Kukar nilai proyek Rp 6.1 Milyar, yang mana telah ditunjuk pemenangnya namun dibatalkan KPA Soni dengan alasan dokumennya palsu.
"Kita melihat pemenang yang sudah di tunjuk ULP terhadap PT Dhinar Cahaya Tehnik Sejahtera ada pemalsuan dokumen sehingga saya batalkan, jadi untuk dua lokasi yaitu Desa Manamang Kanan dan Desa Duhung, kita tidak sependapat sehingga kita batalkan dan kita tunjuk perusahaan yang dibawahnya yang sudah berpengelaman sebagai pemenang yaitu CV. Pritindo Pratama dan Desa Manamang Kiri pemenangnya PT. Wilis Filosofia Sejahtera," ungkap Soni panggilan akrab Mashur Sudarsono W selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek PLTS, Rabu (24/8/2022).(bh/gaj) |