Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Proyek Sekolah Terlantar, Kepsek Bersama Uang Rp 1,5 Miliar Menghilang
Saturday 04 May 2013 09:04:52
 

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Aceh Utara, Razali, SPd saat menjawab pertanyaan wartawan, Jum'at (3/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Proyek pembangunan satu ruang Laboratorium, ruang kantor serta gedung SMK Negeri Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara terbengkalai.

Menurut informasi yang beredar, terbengkalainya proyek itu disebabkan menghilangnya Murdani, yang merupakan sebagai Kepala SMKN itu sejak tiga pekan lalu.

"Ia sejak tiga pekan Murdani menghilang, dan dia juga membawa uang pembangunan sekolah senilai Rp 1,5 miliar," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Aceh Utara, Razali, SPd saat menjawab pertanyaan wartawan, Jum'at (3/5).

Kata Razali, Disdikpora mengaku telah dipusingkan perihal kaburnya kasek yang membawa uang pembangunan sekolah Block Grant dari Jakarta senilai Rp 1,5 miliar. Berkali-kali pihaknya menghubungi keluarga untuk menanyakan keberadaan kepala sekolah kepada keluarganya, namun mereka pun tidak mengetahui penyebab hilangnya Murdani.

“Sampai saat ini saya juga tidak tahu dimana keberadaan dan penyebabnya dia menghilang. Keluarga kepala sekolah saja tidak tahu, ya mau gimana lagi entah diculik, entah kabur,” ujarnya

Penyebab hilangnya kepala sekolah SMKN Sawang, lanjut Razali, Disdikpora Aceh Utara sudah melaporkan hal itu kepada Polisi. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah proses administrasi dan belajar mengajar di sekolah menjadi amburadul.

"Ya kita mintalah agar Murdani cepat ditemukan, dan jikapun masih hidup untuk segera kembali dan melanjutkan pembangunan sekolah yang sempat terhenti," tutupnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2