JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Nanan Soekarna usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore tadi, membantah adanya aliran dana yang mengalir ke Itwasum dalam proyek Simulator SIM. Nanan menegaskan tidak ada uang Rp 1,5 miliar yang masuk dalam proses pre audit.
"Tidak ada uang itu," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).
Nanan yang keluar gedung sekitar pukul 15:15 WIB menjelaskan bagaimana posisi tim pre audit yang dibentuk oleh Itwasum. Tim hanya menyetujui apa yang telah dilaksanakan panitia pelaksana di bawah koordinasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat Brigjen Didik Purnomo.
"Tim pre audit adalah menyetujui hasil PPK melaksanakan lelang dengan catatan," jelas Nanan.
Nanan yang dipanggil sebagai saksi untuk Brigjen Didik Purnomo, Sukotjo Bambang, dan Budi Susanto ini mengaku tidak ada kongkalikong di tim pre audit.
"Tidak ada itu (kongkalikong), tentu KPK sudah menanyakan ke mereka (anggota tim pre audit)," tegas Nanan.
Seperti diketahui, KPK tetapkan Budi Santoso (BS) sebagai Tersangka bersama Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 144 miliar.
PT CMMA yang dipimpin Budi sendiri sebagai pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek senilai Rp 196,8 miliar, yang kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah, sekitar Rp 90 miliar.(bhc/opn) |