Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Surabaya
Puasa-Lebaran, Pegadaian Surabaya Sediakan Modal Tak Terbatas
Wednesday 10 Jul 2013 22:29:05
 

Salah satu kantor Pegadaian di Surabaya.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Pengadaian mulai siap-siap menghadapi serbuan warga. Biasanya, pada awal Ramadhan dan H-7 hingga H+7, Pegadaian akan diserbu warga untuk melakukan pinjaman dan pembayaran. Untuk itu, salah satu kantor Pegadaian di Surabaya yakni di Wonokromo menyiapkan modal sebesar Rp 18 miliar selama bulan puasa ini.

Purwanto, Kepala Pegadaian cabang Wonokromo mengatakan, puncak transaksi di Pegadaian akan terjadi pada awal puasa, akhir Puasa, dan sepekan usai Lebaran. Pada awal puasa didominasi oleh orang yang melakukan peminjaman, sementara akhir-akhir puasa didominasi orang yang melakukan penebusan. "Awal puasa biasanya naik dua kali lipat dibanding hari normal, pada H-7 Lebaran orang yang menebus barangnya akan naik 5 kali lipat," kata Purwanto.

Para peminjam biasanya memberi jaminan berupa perhiasan, sehingga perhiasan itu akan kembali ditebus jelang lebaran. Sebab perhiasan itu biasa akan dipakai saat musim pulang kampung. Untuk memenuhi nasabah di bulan Ramadan ini, Pegadaian cabang Wonokromo menambah modal. Jika diwaktu normal, aliran uang dalam satu bulan biasanya mencapai 15 hingga 16 miliar. "Pada bulan puasa ini kami sediakan 18 miliar," ujarnya.

Modal yang akan dikeluarkan pada Ramadan ini kemungkinan tidak sebesar pada Ramadhan sebelumnya. Sebab, kata Purwanto, saat ini harga emas turun drastis. "Ada kendala harga emas turun drastis, taksiran kita akan mengalami penurunan. Sebab 99 persen barang yang digadaiakan berupa emas. Jika dihitung jumlah jumlah nasabah kami yakin akan mengalami kenaikan," ujanya.

Di Pegadaian cabang Wonokromo ini, dalam waktu normal biasnya mencapai 5-6 ribu nasabah. Kendala lainnya, masih kata Purwanto, Pegadaian saat ini hanya memberikan 80 persen dari harga barang/emas. Ketentuan itu berlaku sejak hari ini, Rabu (10/7). "Biasanya kan presentase di PT Pegadaian maksimal 90 hingga 91 persen dari harga barang atau perhiasan. Tapi mulai hari ini turun menjadi 80 persen dari harga perhiasan di pasaran," jelasnya.

Sementara Humas PT Pegadaian Kantor Wilayah Surabaya, Adi Arijantoko mengatakan bahwa PT Pegadaian menyiapkan dana tak terhingga. Dalam artian, masyarakat yang ingin melakukan pegadaian dijamin akan terpenuhi sebesar apapun uang yang diinginkan. "Kita siapkan kapan pun, berapa pun yang diperlukan masyarakat. Selama kami bukan dan masih jam kerja akan kami tidak akan kekurangan modal," ujarnya.

Antisipasi untuk sudah disiapkan, sebab peningkatan sudah biasa kami prediksi setiap Ramadhan akan mengalami peningkatan. "Kita mempersiapakan di Surabay a barang jaminan didominasi emas, sebanyak 90 persen," pungkas Adi.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Surabaya
 
  Rektor Unair Digugat di PTUN Surabaya
  Fraksi Demokrat Dukung Wisnu Sakti Wawali Surabaya
  Puasa-Lebaran, BI Jatim Sediakan Rp 11,9 triliun Uang Pecahan di 500 Lokasi
  Awal Ramadhan, Komuditas di Surabaya Melangit
  Puasa-Lebaran, Pegadaian Surabaya Sediakan Modal Tak Terbatas
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2