JAKARTA, BeritaHUKUM - Pengusaha Tomy Winata (TW) meminta kepada kuasa hukumnya yang berinisial DA agar patuh dan taat terhadap hukum.
Hal itu disampaikan TW setelah dirinya mendapatkan kabar terkait insiden pemukulan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dilakukan oleh DA pada Kamis 18 Juli 2019, dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT, dengan penggugat pengusaha nasional, Tomy Winata (TW) melawan PT PWG.
"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," ungkap Hanna Lilies, selaku juru bicara TW dalam keterangan resmi, Kamis (18/7).
"Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang dan kami sangat menyesalkan. Padahal selama ini yang kami tahu DA bukan termasuk orang yang temperamental. Oleh karena itu TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata," tutur Hanna.
TW juga menghimbau kepada DA agar taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Sehubungan dengan peristiwa tersebut TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke Tanah Air," ujar Hanna.
Sementara, Polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya, telah menetapkan pengacara dari pengusaha ternama di Indonesia Tomy Winata, yang berinisial DA sebagai tersangka.
DA ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya yang memukuli hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/19).(hn/bh/amp) |