BENGKULU, Berita HUKUM - Di era modern saat ini ternyata otot masih saja diandalkan. ZK (35), Petani yang merupakan seorang Sarjana telah melakukan penganiayaan terhadap saudara SB, (58), pensiunan PNS.
Rabu (13/3) sekitar pukul 19:30 WIB, pelaku dan korban yang sama-sama merupakan warga Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Argamakmur Kab. Bengkulu Utara terlibat perselisihan hanya dikarenakan kesalahpahaman tentang Rapat PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat).
Diawali dengan Perselisihan Antara saudara ZK dengan Saudara NW, lalu saudara SB berniat untuk memisahkan, namun niat baik tersebut malah berujung petaka, korban dihadiahi kepalan tinju tangan pelaku yang merasa tidak senang dengan tindakan korban.
Pukulan pelaku pun tepat mengenai pipi korban. Atas kejadian penganiayaan tersebut, pelaku dilaporkan korban ke Polres Bengkulu Utara dan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dan atas kejadian tersebut, Humas Polda bengkulu berpesan, "Mitra Humas, semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi, selalu gunakan akal sehat untuk menyelesaikan setiap perselisihan. emosi sesaat hanya akan membawa petaka...selamat beraktifitas, sukses selalu", tulis dalam rilisnya.(mbs/bhc/sya)
|