Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Remisi
Puluhan Napi Asing Dapat Remisi
Thursday 18 Aug 2011 02:34:53
 

Salah satu napi asing yang terlibat kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby (Foto: Istimewa)
 
*Sebagian besar terlibat dalam kasus narkotika

JAKARTA-Dari puluhan ribu narapidana (napi) yang menerima remisi, ternyata ada 61 orang berstatus warga negara asing (WAN). Sebagian besar dari mereka terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. “Ada 61 napi WNA yang terima remisi. Banyak dari mereka kena kasus narkotika,” kata Dirjen Pemasyarakatan, Kemenkumham, Untung Sugiyono kepada wartawan, usai acara penyerahan remisi nasional yang berlansgung di LP Cipinang, Jakarta, Rabu (17/8).

Menurut Untung, mereka telah menjalani sepertiga masa hukumannya, dan berkelakukan baik selama menjalani masa tahannya di lembaga pemasyarakatan. "Mereka sudah menjalani sepertiga masa tahanan dan berkelakukan baik," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ditjen Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 55.234 napi. Remisi tergolong dua jenis, yaitu remisi umum satu, bagi mereka yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, dan remisi umum dua, bagi mereka yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan langsung bebas. Remisi umum satu diberikan kepada 51.652 orang dan remisi umum dua kepada 3.582 orang.

Di antara puluhan ribu napi penerima remisi, ternyata nama mantan Ketua KPK Antasari Azhar juga mendapatkannya. Terpidana 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnain itu, mendapat potongan masa pemidanaan selama empat bulan. Antasari sendiri, kini berada LP Klas I Tangerang.

Resistensi MA
Dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menyesalkan sikap resistensi Mahkamah Agung (MA) dalam merespon rekomendasi Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang memproses perkara Antasari. Sikap lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu, telah menunjukkan kesengajaan melecehkan konstitusi.

"MA sebenarnya tahu bahwa KY telah diberikan mandat oleh konstitusi untuk melakukan pekerjaan tersebut. Jika MA menolak rekomendasi KY, berarti MA telah melecehkan konstitusi itu sendiri," kata politikus PKS tersebut.

Seperti diketahui, KY dalam rekomendasinya menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan tiga hakim. Hal ini terkait dengan pertimbangan putusan majelis hakim tersebut, karena mengabaikan sejumlah fakta serta alat-alat buki yang terungkap di persidangan. Pelanggaran kode etik ini berpengaruh pada pemeriksaan persidangan selanjutnya.(dbs/spr/rob)



 
   Berita Terkait > Remisi
 
  175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
  Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
  Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
  12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
  Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
ads1

  Berita Utama
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2