*Sebagian besar terlibat dalam kasus narkotika
JAKARTA-Dari puluhan ribu narapidana (napi) yang menerima remisi, ternyata ada 61 orang berstatus warga negara asing (WAN). Sebagian besar dari mereka terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. “Ada 61 napi WNA yang terima remisi. Banyak dari mereka kena kasus narkotika,” kata Dirjen Pemasyarakatan, Kemenkumham, Untung Sugiyono kepada wartawan, usai acara penyerahan remisi nasional yang berlansgung di LP Cipinang, Jakarta, Rabu (17/8).
Menurut Untung, mereka telah menjalani sepertiga masa hukumannya, dan berkelakukan baik selama menjalani masa tahannya di lembaga pemasyarakatan. "Mereka sudah menjalani sepertiga masa tahanan dan berkelakukan baik," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ditjen Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 55.234 napi. Remisi tergolong dua jenis, yaitu remisi umum satu, bagi mereka yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, dan remisi umum dua, bagi mereka yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan langsung bebas. Remisi umum satu diberikan kepada 51.652 orang dan remisi umum dua kepada 3.582 orang.
Di antara puluhan ribu napi penerima remisi, ternyata nama mantan Ketua KPK Antasari Azhar juga mendapatkannya. Terpidana 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnain itu, mendapat potongan masa pemidanaan selama empat bulan. Antasari sendiri, kini berada LP Klas I Tangerang.
Resistensi MA
Dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menyesalkan sikap resistensi Mahkamah Agung (MA) dalam merespon rekomendasi Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang memproses perkara Antasari. Sikap lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu, telah menunjukkan kesengajaan melecehkan konstitusi.
"MA sebenarnya tahu bahwa KY telah diberikan mandat oleh konstitusi untuk melakukan pekerjaan tersebut. Jika MA menolak rekomendasi KY, berarti MA telah melecehkan konstitusi itu sendiri," kata politikus PKS tersebut.
Seperti diketahui, KY dalam rekomendasinya menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan tiga hakim. Hal ini terkait dengan pertimbangan putusan majelis hakim tersebut, karena mengabaikan sejumlah fakta serta alat-alat buki yang terungkap di persidangan. Pelanggaran kode etik ini berpengaruh pada pemeriksaan persidangan selanjutnya.(dbs/spr/rob)
|