JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri belum dapat mengambil sikap atas temuan Polda Lampung bahwa 45 anggotanya terindikasi menggunakan narkoba.Namun, jika terbukti positif menggunakan barang haram tersebut, puluhan polisi itu bisa dikenai sanksi hukuman pidana.
"Itukan masih terindikasi. Kita belum tahu sanksi apa yang akan diproses, apakah sudah terbukti menggunakan atau tidak. Tapi kalau memang mereka (terbukti) menggunakan (narkoba) akan diproses secara pidana," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/2).
Terkait rencana Polda Lampung memasukan para anggotanya yang terindikasi menggunakan narkoba ke Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Kemilang untuk proses rehabilitasi, Saud mengaku, belum mendapat laporan tersebut. Tapi pihaknya menyambut baik dengan kebijakan tersebut.”Kebijakan ini merupakan langkah pembinaan personel dan cukup bagus,” tandas dia.
Seperti diketahui, Polda Lampung telah melakukan uji laboratorium terhadap 10.000 anggotanya yang bertugas di seluruh wilayah kerjanya. Didapatkan hasil bahwa 45 polisi positif menggunakan narkoba. Polisi itu diduga bertugas di beberapa Polres, antara lain Polres Lampung Barat, Polres Tanggamus, dan Polresta Bandarlampung.
Pemeriksaan tersebut dilakukan beberapa waktu lalu. Hal ini merupakan bagian dari upaya internal Polri untuk menciptakan institusi yang bebas dan bersih dari narkoba. Para polisi yang terindikasi menggunakan narkoba itu akan menjalani proses rehabilitasi selama satu bulan. Jika setelah rehabilitasi ini mereka masih menggunakan narkoba, sanksi keras akan diberikan bagi mereka. (dbs/bie)
|