Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kebakaran
Puluhan Ruko di Aceh Timur Ludes Terbakar
Tuesday 13 Aug 2013 23:26:23
 

Ilustrasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/jar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sebanyak dua puluh unit Rumah Toko (Ruko) semi permanen di Pasar Tradisional Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, musnah dilalap si jago merah.

Peristiwa terbakarnya puluhan ruko tersebut, berdasarkan informasi yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, terjadi sekitar pukul 12:15 WIB, pada Selasa, (13/8), yang saat itu pemilik toko tengah sibuk menjajakan dagangannya.

Menurut keterangan salah seorang pemilik toko, Rusli (32Th), mengatakan dalam peristiwa kebakaran tersebut sempat panik setelah mengetahui adanya insiden itu, dan dirinya juga mengaku tidak berhasil menyelamatkan barang-barang dagangannya. Kobaran api pun semakin meluas, lebih kurang selama 39 menit si jago merah memusnahkan 20 toko.

"Saat kejadian saya sedang sibuk meladeni pembeli, dan tiba-tiba api sudah meludeskan sebagian toko," ujarnya.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, tim pemadam kebakaran baru tiba dilokasi beberapa jam kemudian. Akibat peristiwa tersebut, belum diketahui penyebabnya dan belum bisa ditaksir berapa kerugiannya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Kebakaran
 
  Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
  KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
  Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
  Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
  Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2