ACEH, Berita HUKUM - Sebanyak dua puluh unit Rumah Toko (Ruko) semi permanen di Pasar Tradisional Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, musnah dilalap si jago merah.
Peristiwa terbakarnya puluhan ruko tersebut, berdasarkan informasi yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, terjadi sekitar pukul 12:15 WIB, pada Selasa, (13/8), yang saat itu pemilik toko tengah sibuk menjajakan dagangannya.
Menurut keterangan salah seorang pemilik toko, Rusli (32Th), mengatakan dalam peristiwa kebakaran tersebut sempat panik setelah mengetahui adanya insiden itu, dan dirinya juga mengaku tidak berhasil menyelamatkan barang-barang dagangannya. Kobaran api pun semakin meluas, lebih kurang selama 39 menit si jago merah memusnahkan 20 toko.
"Saat kejadian saya sedang sibuk meladeni pembeli, dan tiba-tiba api sudah meludeskan sebagian toko," ujarnya.
Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, tim pemadam kebakaran baru tiba dilokasi beberapa jam kemudian. Akibat peristiwa tersebut, belum diketahui penyebabnya dan belum bisa ditaksir berapa kerugiannya.(bhc/sul)
|