ACEH, Berita HUKUM - Puluhan alat peraga jenis spanduk dan baliho milik beberapa calon legislatif DPRK Aceh Utara dan DPR Aceh baik dari partai lokal maupun nasional dilaporkan pada, Senin (30/12) telah dirusak oleh orang tak dikenal (OTK).
Puluhan spanduk tersebut dipasang di kawasan ExxonMobil Gampong Parang Sikureng, Matangkuli, serta di Gampong Tanjung Cungai, Jambo Aye, kabupaten setempat.
Menurut sumber BeritaHUKUM.com, pelaku pengrusakan tersebut menggunakan sepeda motor jenis RX KING warna merah dan sepeda motor matic jenis Mio, dilakukan tengah malam sekitar pukul 23:00-01:00 WIB di saat hujan menguyur Kecamatan Matangkuli dan sekitarnya. Dan saat ini pihak partai yang telah dirugikan sudah melaporkan peristiwa itu ke Panwascam.
"Diduga baliho tersebut dirobek-robek dengan cara menggunakan senjata tajam jenis pisau," ujar Ketua KPA/PA setempat, M.Jamin Musa alias Utoeh Mien.
Pihaknya berharap kepada Panwaslu agar baliho lain juga di turunkan hari ini, dikarenakan pihak anggota KPA/PA sudah mencurigai pelakunya adalah anggota Partai Nasional Aceh (PNA), dan mereka telah mendatangi kantor PNA yang ada di dekat TKP, namun tidak ada seorang pun.
Amatan BeritaHUKUM.com, tak hanya PA, spanduk milik caleg PNA, Gerindra dan partai lainnya di Pantonlabu juga ikut cincang-cincang OTK.(bhc/sul). |