Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Pupuk Kepercayaan Masyarakat, 80 Jaksa Bermasalah Ditindak
Monday 22 Jul 2013 20:08:26
 

Jaksa Agung Basrief Arief, Senin (22/7) di depan gedung utama Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Jaksa merupakan jabatan profesi di bidang penegakkan hukum, oleh karena itu sebagai seorang profesional, Jaksa harus memiliki 3 karakteristik, yaitu Keahlian (expertise), pertanggungjawaban sosial (social responsibility), dan memiliki rasa kesatuan dan keterikatan.

"Keterikatan itu, baik antara sesama sejawat maupun dengan anggota masyarakat yang dilayani (corporatness). Untuk itu, jaksa harus memiliki kemampuan mengembangkan keahlian dan mengembangkan hubungan, baik secara perorangan maupun kelembagaan dengan lingkungannya," kata Basrief kepada Wartawan, Senin (22/7) di Kejagung.

Dalam hal disiplin maupun tanggung jawab dalam tugas sebagai refleksi dari keimanan, Basrief mengungkapkan bahwa dari Januari 2013 hingga saat ini, kejaksaan telah menindak sebanyak 80 Jaksa yang telah melanggar kode etik.

"Iman dengan pengabdian, sehingga jaksa-jaksa yang bermasalah ditindak, sekarang ini aja sudah ada delapan puluhan jaksa (yang ditindak), kalau tidak dikikis habis pelan-pelan," jelas Basrief.

Dijelaskan Basrief bahwa, hukum ini memiliki dimensi yang luas. Tidak hanya sekedar aturan tertulis dalam suatu undang-undang saja, tetapi yang terpenting adalah, bagaimana hukum dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum sesuai harapan masyarakat.

"Sebagai bagian dari penegak hukum, kejaksaan senantiasa terus berusaha melakukan perbaikan menyangkut kelembagaan maupun sumber daya manusia. Ini agar kejaksaan semakin dipercaya dan diterima oleh masyarakat," pungkas Basrief.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2