Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pupuk
Pupuk Langka, LAKI: Penegak Hukum Usut Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Wednesday 03 Dec 2014 23:40:40
 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kabupaten Aceh Timur Mukhsin.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sudah jatuh ketimpa tangga itulah pribahasa yang pantas bagi para petani di Kabupaten Aceh Timur. Pada saat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta harga barang kebutuhan pokok lainnya melambung tinggi, ternyata para petani Aceh Timur juga kesulitan mendapatkan pupuk subsidi di pasaran. Padahal, para Petani sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Timur tentang penetapan kelompok tani.

Namun, para petani juga tidak mendapatkan kuota pembelian pupuk bersubsidi tersebut. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kabupaten Aceh Timur, Mukhsin pada, Rabu (3/12) mengatakan, langkanya pupuk bersubsidi di kabupaten tersebut akan mengakibatkan terancamnya gagal panen.

Menurut Mukhsin lagi, kini sudah 3 minggu petani tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, hal ini semestinya tidak terjadi, seharusnya Pemkab setempat lebih jeli terhadap penderitaan para petani, dulu mereka masih bisa mendapatkan pupuk subsidi dengan cara membeli langsung ke distributor di wilayah Aceh Timur, namun sekarang ini mereka harus membelinya ke kabupaten Aceh Utara, ujar Mukhsin.

"Sekarang untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani Atim harus membeli ke Aceh Utara. Walaupun harga tinggi juga ditambah dengan kos mobilisasi, para petani terpaksa melakukan itu demi keberlangsungan usaha mereka," jelas Mukhsin menambahkan.

Mukhsin menduga, kelangkaan pupuk bersubsidi di kabupaten Aceh Timur memang sengaja di ciptakan para tengkulak untuk mencari keuntungan pribadi atas penderitaan petani, untuk itu, meminta penegak hukum untuk mengusut dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut. Apalagi saat ini, para petani juga tidak termasuk penerima kredit usaha rakyat yang semestinya mendapat afilasi (penjamin) dari instansi terkait.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Pupuk
 
  Jaksa Agung Diminta Selidiki Kebijakan Subsidi dari Hulu Hingga Hilir dan Usut Tuntas Mafia Pupuk
  Legislator Minta Pupuk Indonesia Benahi Distribusi Pupuk Bersubsidi
  Komisi VII Keluhkan Kelangkaan Pupuk
  Mafia Pupuk Subsidi Rusak Tatanan Niaga
  Kelangkaan Pupuk Harus Segera Diselesaikan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2