Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Menkeu Purbaya
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka
2025-10-17 08:56:09
 

Ilustrasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa .(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kecurigaan adanya dana besar milik pemerintah pusat yang disimpan dalam bentuk simpanan berjangka di perbankan. Berdasarkan catatannya, jumlah dana tersebut mencapai Rp 285,6 triliun per Agustus 2025, dan perlu ditelusuri sumber serta tujuannya.

"Agak aneh nih, kalau saya mau kritik-kritik. Wah, pemerintah pusat banyak duitnya, ya. Coba itu Desember 2024 yang di simpanan berjangka ada Rp 204,2 triliun. Di 2023 Rp 204,1 triliun juga. Sekarang (Agustus 2025) yang di berjangka tuh ada Rp 285,6 triliun. Uang apa itu? Nanti kita akan investigasi," ujar Purbaya dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di JS Luwansa Jakarta, Kamis (16/10).

Purbaya telah menanyakan perihal ini ke jajarannya, tapi belum dapat jawaban yang memuaskan. "Jangan sampai uang nganggur juga punya saya di perbankan. Tapi kalau saya tanya anak buah saya, nggak tau tuh uang apa. Mungkin pada ngibul ya," katanya dengan nada heran.

Purbaya mengaku akan menelusuri lebih lanjut asal-usul dana itu. Ia menduga dana tersebut merupakan uang lembaga-lembaga di bawah kementerian atau entitas pemerintah lainnya yang disimpan dalam bentuk deposito untuk mendapatkan bunga.

"Kita masih investigasi itu uang apa. Tapi, kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang nggak tau. Tapi, saya yakin mereka tahu. Itu kan naruh uang di deposito untuk dapat bunga, kan?" ucapnya.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa sistem perbankan seharusnya memiliki kode uang pemerintah, sehingga identitas dana tersebut mestinya dapat dilacak. Ia juga menyoroti keberadaan dana pemerintah yang tercatat di Bank Indonesia namun belum sepenuhnya jelas statusnya.

"Ya, uang pemerintah, ada uang di BI itu sebetulnya masih nggak jelas," kata dia.

Menurut Purbaya, investigasi akan mencakup seluruh bentuk simpanan, tidak hanya yang berbentuk deposito.

Purbaya mengaku curiga adanya permainan bunga oleh pihak tertentu. "Ada kecurigaan mereka main bunga," ungkapnya.

Ia juga menyebut dana tersebut tersebar di berbagai bank komersial nasional. "Di banyak bank komersial kita. Himbara mungkin. Tapi saya akan investigasi lagi itu uang apa sebetulnya. Dulu itu dianggapnya uang pemerintah pusat di situ ditulisnya, bisa saja LPDP dan seterusnya. Harusnya si terpisah kan," katanya.

Purbaya menilai jumlah dana tersebut terlalu besar untuk sekadar ditempatkan di deposito. Ia khawatir kebijakan itu justru menimbulkan kerugian karena bunga simpanan lebih rendah dibandingkan bunga obligasi yang harus dibayar pemerintah.

"Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu. Kan saya ngutang (cek). Karena pasti return dari banknya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Pasti saya rugi kalau gitu. Saya cek betul," tegasnya.

Purbaya menegaskan, investigasi akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik penyimpanan dana pemerintah yang tidak sesuai aturan atau merugikan keuangan negara.

MenKeu Purbaya mengadukan masalah pajak dan bea cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang ingin mengadukan masalah pajak dan bea cukai melalui nomor WhatsApp 0822-4040-6600. Purbaya mengatakan layanan pengaduan ini diberi tajuk 'Lapor Pak Purbaya'. Ia menunjukkan flyer berisi sosialisasi layanan pengaduan ini di Gedung Cakti Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (15/10).

"Komplain masalah khusus bea cukai dan pajak ya, bisa lapor Pak Purbaya, nomernya ini, 0822-4040-6600. Ini buat publik yang punya keluhan terhadap masalah pajak atau pegawai pajak atau pegawai bea cukai yang menurut mereka ngaco, atau masalah pajak apapun, dan bea cukai," ujar Purbaya.

Purbaya juga memastikan nomor WhatsApp tersebut sudah aktif per Rabu (15/10). Namun, ia tidak bisa memastikan semua pengaduan yang diajukan ke nomor tersebut akan langsung dibalas.

Purbaya menjelaskan nantinya ada staf khusus yang menangani pengaduan dari warga. Kemudian ada mekanisme pengumpulan pengaduan untuk dipilah dan ditindaklanjuti. Setelah dipilah, pengaduan akan divalidasi kebenarannya sebelum akan di follow up.?(Kumparan/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2