Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Lalu Lintas
Puspomad Gelar Rekonstruksi Kasus Kecelakaan Nagreg
2022-01-04 00:05:33
 

Tampak situasi rekontruksi kecelakaan maut yang melibatkan 2 korban di Nagreg.(Foto: Istimewa)
 
BANDUNG, Berita HUKUM- Proses penyidikan kasus kecelakaan di Nagreg yang melibatkan tiga oknum prajurit TNI AD sebagai pelaku tabrak lari dari korban meninggal Handi dan Salsabila, terus berjalan dan memasuki tahapan baru. Tim penyidik dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) yang dipimpin Dansatidik Tipidter Satidik Puspomad, Kolonel Cpm Maryadi, melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (3/1).

Rekonstruksi pertama digelar di tempat terjadinya kecelakaan, yaitu di Jalan Raya Nagreg, Kecamatan Ciaro, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 09.05 WIB. Kemudian, rekonstruksi kedua digelar di atas Sungai Serayu, tepatnya di Jembatan Tajum Desa Manganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 14.04 WIB.

Pelaksanaan rekonstruksi merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat kasus ini. Hal ini sesuai dengan janji Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman S.E., M.M., beberapa waktu yang lalu.

Kasad pada saat itu, menegaskan dan memastikan bahwa dirinya selaku pembina kekuatan TNI AD, akan bertanggungjawab atas penegakan hukum terhadap ketiga oknum prajurit TNI AD tersebut dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer.

Kegiatan rekonstruksi perkara berlangsung dengan aman dan lancar. Kegiatan tersebut juga disupervisi langsung oleh Dirbinidik Puspomad, Kolonel Cpm A. Yogaswara, serta dihadiri oleh Penasehat Hukum Ditkumad, Letkol Chk Andri, Kapten Chk Pardosi dan Oditur Militer Tinggi, Letkol Chk Yanto, dan Kapen Puspomad, Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono,SH.,M.AP. Kegiatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.(disp/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Lalu Lintas
 
  Tragedi Mobil Hilux Tabrak Pomini dan Terbakar hingga 8 Meninggal, Terdakwa Maripal Dituntut Penjara 10 Tahun
  Puspomad Gelar Rekonstruksi Kasus Kecelakaan Nagreg
  Pengemudi Fortuner Berplat Dinas Polri Ini Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Tabrak Lari
  Diduga Akibat Lalai Dalam Mengemudi Mobil M Rafsanzani Duduk Sebagai Terdakwa
  Tukang Bakso Tersiram Kuah Panas Akibat Ditabrak Pengendara Sepeda Motor
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2