Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polisi
Putri Korban Tabrak Oknum Polisi Malah Dijadikan Tersangka
Thursday 07 Nov 2013 10:16:36
 

Putri (13Th) Siswi kelas II MTsN Model Banda Aceh, didampingi Ibu kandungnya Mursyida.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sudah jatuh ketimpa tangga, itulah sebutan yang pantas bagi Putri (13Th) Siswi kelas II MTsN Model Banda Aceh, usai ditabrak Briptu MH (29T) dengan mobil dinas Polisi kini di jadikan tersangka. Peristiwa naas itu terjadi setahun lalu, tepatnya 4 November 2012 menyebabkan, tulang pinggulnya lepas dan kaki kirinya patah, saat ini justru Korban dijadikan tersangka.

Menurut Ibu kandungnya Mursyida (38Th), saat ditemui awak media ini di rumahnya Jalan Jamaah Lorong Sahabat, Gampong Beurawe, Banda Aceh, Selasa (6/11), mengatakan pada saat kejadian Putri bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Nex BL 3029 LAK pergi jalan jalan sore.

Saat keluar dari persimpangan Jalan Teungku Abdulsalam, Gampong Blang Oi, Banda Aceh, sepeda motornya disambar mobil operasional Polisi Nomor 112-29 yang dikendarai Briptu MH, dari Unit Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Besar, dan sepeda motor yang saya kendarai terpental," ujar Putri.

Sehingga tubuh saya terbanting ke aspal yang menyebabkan tulang pinggang sebelah kirinya lepas, kaki kirinya patah. Menurut Diagnosa dokter menyebutkan kantong kemihnya juga bocor, pada awak media Putri menuturkan, "Saya tidak sadarkan diri lagi sehabis kejadian, teman saya cuma lecet-lecet," ujar Putri, didampingi ibunya Mursyida.

Menurut Mursyida, Putri kemudian menjalani operasi di RSU Fakinah Banda Aceh, malam itu juga usai menjalani operasi, kondisinya tak sempurna lagi, Putri masih belum bisa berjalan, kecuali dengan bantuan tongkat di ketiak kiri kanan, hingga saat ini, Putri masih sering mengeluh sakit di pinggang kiri dan perut.

Keluarganya sempat membawa Putri ke Rumah Sakit di Medan (Sumatera Utara), namun kondisinya tak kunjung membaik, Keluarganya juga sempat membawa Putri ke Rumah sakit di pulau Penang (Malaysia), pada Agustus lalu, namun kesembuhan bagi Putri harus menunggu waktu.

"Namun keluarganya saat ini merasa resah dengan surat pemanggilan dari Polresta Banda Aceh yang menyebutnya sebagai tersangka, Putri sudah 2 kali mendapat surat panggilan pemeriksaan tersebut, pertama pada 24 Juli dan 5 Oktober.

Dalam surat panggilan itu disebutkan Putri dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, namun pemanggilan tersebut belum pernah diindahkan Putri, sehingga dalam surat pemberitahuan selanjutnya penyidik menyebutkan kasus ini belum bisa dilimpahkan ke penuntut umum, karena tersangka belum memberi keterangan.

Dengan surat panggilan kedua itu, keluarga korban yang merencanakan membawa Putri menjalani operasi kedua ke RS Penang, terpaksa dibatalkan. Kami belum berani bawa karena ada surat pemanggilan itu," sebut Mursyida.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Polisi
 
  Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
  Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
  Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
  Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
  Polisi Masih Dalami Kejadian Perusakan Pospol Lantas di Bekasi Barat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2