Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Arbitrase
Putusan Arbitrase Buktikan Ada Penggelapan Bailout Century
Saturday 10 Sep 2011 21:51:02
 

Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Keputusan atau vonis Pengadilan Arbitrase Internasional yang memenangkan gugatan Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century di International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSD) di Amerika Serikat, akan berdampak politis luas di dalam negeri.

Putusan ini pun akan digunakan Tim pengawas Century menjadi tambahan bukti tentang penyalahgunaan wewenang untuk memaksakan bailout bank Century. ”Kemenangan Hesham dan Rafat itu mengkonfirmasi adanya pihak yang menggelapkan dana bailout itu," kata anggota Tim Pengawas Bank Century DPR Bambang Soesatyo, Jakarta, Sabtu (10/9).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar ini menilai, keputusan Pengadilan Arbitrase Internasional itu akan mewajibkan pemerintah membayar Rp 4 triliun kepada Hesham dan Rafat, sesuai dengan jumlah yang digugat keduanya. "Dengan begitu, bailout Bank Century akan membengkak menjadi Rp 10,7 triliun."

Berita kemenangan Hesham dan Rafat diterima berbagai pihak di Jakarta, Kamis (8/9) lalu. "Kalau Pengadilan Arbitrase Internasonal sudah menjatukan vonis, itu berarti pengadilan sudah mendengarkan jawaban pemerintah RI yang dijadwalkan pada 17 Agustus 2011 lalu," kata dia.

Menurut Bambang, kemenangan Hesham dan Rafat itu secara tidak langsung memaksa penegak hukum Indonesia mengkaji lagi urgensi kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia mem-bailout Bank Century, dan membuka lagi penyelidikan tentang aliran dana bailout itu.

"Kalau kedua pemilik Century itu merasa dirugikan dengan bailout, berarti dari sisi Hesham dan Rafat, bailout itu dipaksakan. Penegak hukum perlu mempelajari motif dari bailout Century yang dipaksakan itu," kata dia.

Bambang pun mempertanyakan ke mana saja dana bailout Rp6,7 triliun yang sudah dicairkan mengalir. Hukum Indonesia sudah menetapkan keduanya sebagai terpidana kasus korupsi Bank Century. Hesham dan Rafat tetap mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia di Pengadilan Arbitrase Internasional 12 Mei 2011.

Gugatan itu berlandaskan pada pertimbangan bahwa dalam konteks investasi, Hesham dan Rafat merasa dirugikan atas kebijakan yang diduga menyimpang dan tidak lazim pemerintah RI dalam mem-bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, hingga mereka kehilangan Bank Century.(inc/rob)



 
   Berita Terkait > Arbitrase
 
  Ahli Pemohon: Pemerintah Indonesia Belum Punya Aturan Pelaksanaan Arbitrase Internasional
  Pemerintah: Aturan Pendaftaran Permohonan Arbitrase Internasional sesuai Tata Cara Hukum Perdata
  Ahli: Putusan Arbitrase Jangan Mudah Dibatalkan
  Gugatan Newmont kepada RI di Arbitrase Harus Dilawan Bela Bangsa Negara
  Buntut Qantas Mogok, Australia Paksa Gelar Sidang Arbitrase
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2