Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pemilu 2014
Putusan MK Suka Tidak Suka Harus Diterima
Friday 22 Aug 2014 15:19:10
 

Ilustrasi. Ribuan massa pendukung Prabowo-Hatta di Bunderan Medan Merdeka Jakarta sebelum Chaos, Kamis (21/8).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin meminta segenap pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu presiden yang diajukan pasangan Probowo-Hatta. Ia mengingatkan aturan perundang-undangan yang telah disepakati bersama, keputusan Majelis Hakim Konstitusi sifatnya final dan mengikat.

"Kalau secara aturan dan undang-undang yang ada putusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding. Jadi sebagai putusan yang dibacakan oleh Hakim MK itu, suka atau tidak suka harus diterima," katanya usai menjadi pembicara dalam Pembekalan anggota DPR Periode 2014-2019 di Lemhannas, Jakarta, Jumat (22/8).

Terkait upaya hukum lain yang ingin diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta menurut politisi FPG ini bisa saja dilakukan. Sebagai contoh lanjut Aziz ada keputusan majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi kepada penyelenggara pemilu.

"Ada putusan DKPP yang menyatakan anggota KPU bersalah, ini bisa ditindaklanjuti ke pengadilan, PTUN misalnya. Putusan DKPP dijadikan dasar tuntutan bahwa penyelenggara pemilu memang secara sengaja melakukan pelanggaran," tandasnya.

Pada bagian lain ia juga menyatakan penghormatan apabila ada anggota DPR yang mengambil langkah mengusulkan pembentukan Pansus Pemilu. Baginya apabila sesuai mekanisme bisa saja dilakukan, sejumlah pihak terkait akan dipanggil dan hasilnya berupa rekomendasi-rekomendasi yang harus dilaksanakan para pihak.

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyatakan majelis hakim yang dipimpinnya mengabulkan 14 gugatan pelanggaran kode etik, yaitu 13 gugatan terkait dengan pemilihan presiden dan satu gugatan mengenai proses pemilu legislatif. Tujuh anggota KPU dan dua anggota Panwaslu diberhentikan. 30 penyelengara pemilu lainnya mendapat peringatan diantaranya karena terbukti bersalah membuka kotak suara tanpa perintah pengadilan.(iky/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2