Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
HKI
Putusan Sengketa Merek 'Seagate' Tergugat akan Kasasi
2020-03-10 06:28:29
 

Suasana persidangan putusan sengketa merk Seagate di PN Jakpus (Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis hakim yang diketuai Abdul Kohar dengan Anggota Jhon Tony dan Makmur dalam putusannya dengan nomor perkara: 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, menyatakan menerima gugatan para penggugat untuk sebahagian.

Dalam perkara tersebut, disebut sebagai penggugat adalah Seagate Technology LLC. Sedangkan tergugat satu Tjung Andrey Adi Saputra dan tergugat dua, Satrijo Tedjokusumo.

Menanggapi putusan tersebut, usai sidang penasehat hukum Tergugat satu, Yanto Jaya menyatakan pihaknya akan melakukan Kasasi, kirim waktu 14 hari kedepan. .

"Kami akan melakukan Kasasi dalam waktu 14 hari ke depan karena ekesepsi ditolak tanpa pertimbangan yang cukup. Surat kuasa penggugat juga tanpa matrai," ujar Yanto usai sidang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3).

Selain itu, Yanto mengatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan para penggugat di print out dan tidak sesuai dengan aslinya, tapi kenapa bisa di terima majelis hakim? ujarnya sambil bertanya-tanya.

"Buktinya print out, yang tidak sesuai denga aslinya. Kenapa bisa dijadikan bukti oleh majelis hakim, dan itu bisa mengkhawatirkan kita semua," imbuhnya.

Padahal, lanjut Yanto, sesuai Yurispridensi Mahkamah Agung, foto copy tidak bisa dijadikan alat bukti. Oleh karena itu kami akan mengajukan kasasi untuk 14 hari kedepan, tandasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2