Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Qanun Aceh
Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
Thursday 24 Oct 2013 20:08:53
 

Aksi demo menuntut pengesahan Qanun KKR.(Foto: Ist)
 
ACEH, BeritaHUKUM - Ketua Komunitas Korban HAM Aceh Utara (K2HAU), Samsul Bahri, mendesak kepada pemerintah Aceh agar segera mengesahkan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (24/10), dia mengatakan bahwa pemerintah belum ada keseriusan dalam upaya pemberian perlindungan dan pengungkapan kebenaran terhadap para korban yang sampai saat ini belum mendapatkan hak-haknya itu.

"Sampai saat ini masih banyak korban yang belum mendapatkan hak-haknya," jelas Samsul.

Menurutnya, qanun KKR yang merupakan semangat MoU Helsinki, delapan tahun silam, hingga tahun ketahun berjalan Qanun ini tak kunjung selesai, dan padahal atas desakan aktifis, pegiat dan LSM peduli HAM pada tahun 2010 lalu, DPRA sudah berjanji akan memprioritaskan Qanun KKR, namun saat ini DPRA menyebutkan masih mengalami kesulitan.

"Apa yang menjadi persoalan, mengapa dengan qanun-qanun lainya tidak sulit disahkan, padahal KKR lebih penting," ucapnya.

Dia mengatakan, pemerintah jangan memanfaatkan qanun-qanun tersebut hanya untuk kepentingan politis saja, tetapi harus benar-benar merealisasikan qanun yang menjadi prioritas seperti qanun KKR ini. Karena menurutnya esensi dari KKR tak ada urusannya dengan soal balas dendam.

KKR juga bukanlah suatu lembaga pengadilan untuk penghukuman. Keberadaan komisi itu harus dibaca dalam kerangka bagaimana suatu pemerintahan dapat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, serta memfokuskan kepada hak korban, yang susah didapatkan melalui Pengadilan HAM, termasuk Pengadilan HAM Ad Hoc.

K2HAU berharap kepada pemerintah agar jangan terlalu mementingkan qanun-qanun sesaat yang bermuatan politis seperti yang tengah dibahas DPRA mengenai Qanun No.8/2012 tentang Wali Nangroe, dan ironisnya alokasi anggaran yang diusulkan oleh DPR Aceh sangat fantastis mencapai Rp 50 miliar dengan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah Aceh (APBA).

Padahal, subtansi WN tersebut hanya membidangi adat istiadat Aceh, mengapa anggaran pengukuhannya segitu banyak. "Ini perlu dievaluasi kembali, apalagi persoalan lembaga dan pemangkunya juga masih menuai kontroversi dari banyak kalangan."(bhc/sul).



 
   Berita Terkait > Qanun Aceh
 
  RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
  Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
  Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
  Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
  Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2