Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Limbah B3
RI Kirim Balik Limbah Beracun Asal Inggris
Friday 16 Mar 2012 22:21:02
 

Pejabat KLH di pelabuhan Tanjung Priok memperlihatkan keberadaan peti kemas dengan limbah beracun (Foto: BBC.co.uk).
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Inggris sepakat untuk mengambil kembali 89 peti kemas atau 1.800 ton limbah beracun yang tiba di Indonesia pada Januari lalu. Peti kemas itu ditulis sebagai besi bekas, namun para pejabat Ditjen Bea Cukai membantahnya dan menyatakan bahwa yang ditemukan adalah cairan kimia beracun, plastik, dan limbah barang elektronik.

Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa peti-peti kemas yang berada di pelabuhan Tanjung Priok itu, dijadwalkan akan tiba kembali di Inggris pada Apri nanti. Memang berdasarkan hukum internasional, Indonesia dapat menerima besi bekas untuk didaur ulang, tapi bukan limbah beracun.

Menteri LH Balthasar Kambuaya telah menyatakan bahwa pemerintah menolak kiriman limbah beracun Inggris, ''Material yang dikirim ke sini (Indonesia-red) harus aman dan bersih. Tetapi yang dikirim ini melanggar hokum,'' tegasnya, seperti dikutup BBC, Jumat (16/3).

Sementara Andy Higham yang memimpin penyelidikan dari Badan Lingkungan Inggris akan kelolosan pengiriman limbah beracun itu menjanjikan langkah tegas sesuai dengan bukti yang didapat dari pengiriman ilegal limbah beracun ini.

“Berdasarkan dokumen yang menyertai pengiriman limbah beracun itu, secara jelas menunjukkan bahwa pengiriman dilakukan oleh perusahaan yang berasal dari Belanda dan Inggris,” jelas dia.(biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2