Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RAPBN
RKA KL Kemenpora Harus Mengacu Pada RAPBN 2014
Wednesday 04 Sep 2013 23:28:51
 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Syamsul Bachri.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi X DPR menilai usulan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA K/L) yang disampaikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo masih perlu pendalaman lebih lanjut. Untuk itu, dalam waktu dekat Komisi X akan melakukan RDP dengan masing-masing Eselon I di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“RKA K/L Kemenpora harus mengacu pada RKA K/L yang disampaikan Pemerintah dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2014 kepada DPR, baik dari sisi unit organisasi, jenis belanja, fungsi, program, kegiatan dan output,” jelas Wakil Ketua Komisi X DPR Syamsul Bachri saat memimpin raker dengan Menpora di ruang rapat Komisi X, Gedung Nusantara I, Rabu (4/9).

Selain itu, tambah Politisi Golkar ini, Kemenpora perlu melakukan pengkajian secara komprehensif terkait kebijakan alokasi anggaran belanja sosial. Penajaman juga perlu dilakukan terhadap program penguatan karakter bangsa yang mengarahkan generasi muda memiliki sikap kemandirian dan kepemimpinan.

Terkait dengan peningkatan prestasi olahraga, Anggota Komisi X Irsal Yunus memberikan catatan tersendiri. Ia mempertanyakan bagaimana upaya Kemenpora dalam meningkatkan prestai olahraga, termasuk pembibitan.

“Penyusunan RKA K/L ini belum fokus pada peningkatan prestasi olahraga. Tidak ada keseriusan dari Kemenpora untuk betul-betul menjalankan program pembibitan. Padahal anggaran untuk pembibitan sudah diberikan. Bagaiman kita memulai olahraga yang baik, ketika bibitnya gak bagus,” cecar Irsal.

Kemudian, Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti masalah kepengurusan organisasi. Ia menilai, kepengurusan organisasi belum sempurna, walaupun secara pokok sudah diselamatkan, contohnya di kepengurusan PSSI. Namun menurutnya organisasi lain belum bekerja secara maksimal.

“Apakah dengan anggaran seperti ini, Kemenpora sudah mengharapkan kepengurusan organisasi yang maksimal dan profesional? Sebagai bukti, sampai sekarang Persija dan Persib masih ribut. Mungkinkah Menpora mengeluarkan guidance book atau buku petunjuk bagaimana mengelola organisasi keolahragaan? Berikut dengan sanksi untuk organisasi yang tidak mematuhi hak dan kewajibannya. Bukankah itu hal yang cukup penting?,” tanya Irsal kepada Menpora.

Oleh karena itu, dalam RDP dengan Eselon I Kemenpora nanti, Irsal akan mempertanyakan upaya yang dilakukan dalam perbaikan kepengurusan organisasi olahraga itu.

“Hal ini sekiranya menjadi perhatian Kemenpora, bagaimana pengelolaan organisasi keolahrgaan ini. Sehingga anggaran yang sudah dikeluarkan itu diharapkan dapat menyelesaikan keributan antar klub olahraga tersebut,” tegas Irsal.(sf/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > RAPBN
 
  Banggar DPR Sepakat Postur Sementara RAPBN 2022 Rp2.714,2 Triliun
  Ketua DPR Berharap Pemerintah Optimalkan Pendapatan Negara pada RAPBN 2022
  Banggar: RAPBN 2022 Disusun Dengan Ketidakpastian
  Penuh Tantangan, RAPBN 2021 Dituntut Kredibel
  Heri Gunawan: RAPBN Harus Berjalan Tepat Sasaran
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2