Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
RUU Wajib Militer
RUU: Wajib Militer RI
Tuesday 04 Jun 2013 21:16:12
 

Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayjen TNI Hartind Asrin.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Adanya rencana pihak pemerintah untuk Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di dalamnya, RUU ini mewajibkan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat mengikuti program Komponen Cadangan, Selasa (4/6).

Seperti yang dijelaskan Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayjen TNI Hartind Asrin sebelumnya,"karena itu bagus, sebab salah satu amanat UUD 1945," ujarnya, dalam alinea empat UUD 1945 disebutkan bahwa negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Selain itu, dalam Pasal 27 UUD 1945 juga disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban membela negara.

Dalam Pasal 30 Hartind melanjutkan, juga ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak terlibat dalam sistem pertahanan negara. Menurut dia, Indonesia sudah tertinggal dari negara-negara tetangga seperti; Singapura, Malaysia,Taiwan dan Cina yang sudah memiliki sistem tersebut.

Wajib militer bagi PNS dan Sipil, Hartind melanjutkan, merupakan bentuk pencegahan terjadinya perang. Sekalipun, kata Hartind, tingkat keamanan Indonesia masih cukup stabil.

"Ini untuk efek pencegahan. orang akan segan ganggu kita karena kita sudah punya pasukan cadangan," katanya menjelaskan.

Menurut dia, Indonesia bisa mengadopsi sistem wajib militer yang diterapkan Singapura. Di negara tersebut, PNS dan warga sipil diseleksi untuk masuk dalam pasukan cadangan yang diberi nama National Service.

Mereka akan mengikuti pelatihan dasar selama satu bulan. Setelah itu, mereka bisa kembali ke pekerjaan masing-masing. Pasukan cadangan tersebut hanya digunakan sewaktu-waktu diperlukan. "Setahun sekali diadakan kembali pelatihan," ujarnya.

Seperti diketahui, DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang Undang Komponen Cadangan (Komcad) yang di dalamnya berisi peraturan soal wajib militer. Bagian RUU Komcad yang bicara soal wajib militer antara lain Pasal 6 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 3.

Pasal 6 ayat 3 RUU Komcad itu berbunyi, Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.

Adapun Pasal 8 ayat 3 berbunyi, Pegawai negeri sipil, pekerja, dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.

Adapun pemikiran RUU Komcad ini juga dibentuk untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama, dalam upaya penyelenggaraan pertahanan negara dalam mengantisipasi kekhawatiran negara akan keberadaan militer RI kedepannya, setidaknya untuk sekitaran 15 tahun sampai 20 tahun mendatang.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2