Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
APBN
RUU APBN 2013 Disetujui DPR Menjadi UU
Wednesday 24 Oct 2012 01:45:43
 

Ilustrasi, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2007-2013.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui dan mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013 menjadi Undang-Undang.

Namun, Fraksi PDIP belum dapat menerima usulan yang disampaikan oleh Pemerintah, karena itu FPDIP meminta menunda kenaikan tarif tenaga listrik, menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 30/ Auditama VII/PDTT/09/2011 atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu sektor hulu listrik pada PT. PLN (Persero), Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Kementerian ESDM.

Menurut Ketua Bangar Ahmadi Noor Supit, FPDIP mengusulkan judul terkait subsidi adalah kenaikan tarif tenaga listrik bukan penyesuaiaan sesuai dengan Nota Keuangan APBN.

Dia menambahkan, materi yang disampaikan oleh PDIP ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam kesimpulan dan akan diikutsertakan dalam pembahasan RUU APBN TA 2013. Sementara, Fraksi PKS, lanjut Supit, meminta pemerintah memperhatikan golongan tarif 1300 VA sebagai kelompok yang dipertimbangkan tidak dikenakan penyesuaian tarif.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah bersyukur di saat dunia sedang dalam kondisi sulit, akhirnya kita bersama dengan DPR bisa menyelesaikan APBN.

Menurut Menkeu, penggunaan dana hasil penghematan subsidi listrik sebesar Rp 11,8 triliun untuk diarahkan pada belanja lebih produktif, yaitu belanja infrastruktur dalam rangka mempercepat pembangunan. "Jadi yang ingin kami sampaikan ada penghematan Rp11,8 triliun dan itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur bagi rakyat yang sangat memerlukan dan bagian dari pengelolaan subsidi lebih sehat," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo seusai menghadiri rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, (23/10).

Untuk subsidi energi terdiri subsidi BBM, LPG tabung 3 kilogram, LGV sebesar Rp193,8 triliun dengan volume 46,01 juta kilo liter dan subsidi listrik Rp80,9 triliun termasuk pembayaran kekurangan subsidi 2011 hasil audit BPK sebesar Rp2 triliun. "Pemerintah ingin menyampaikan terima kasih atas persetujuan untuk melakukan penghematan subsidi listrik 2013 melalui penyesuaian TTL di luar pelanggan 450 VA dan 900 VA," ujar Menkeu.

Menurut Agus, penggunaan dana hasil penghematan subsidi listrik sebesar Rp11,8 triliun untuk diarahkan pada belanja lebih produktif, yaitu belanja infrastruktur dalam rangka mempercepat pembangunan.

"Jadi yang ingin kami sampaikan ada penghematan Rp11,8 triliun dan itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur bagi rakyat yang sangat memerlukan dan bagian dari pengelolaan subsidi lebih sehat,"jelasnya.(si/iwn/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > APBN
 
  Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
  Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
  APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
  BPK dan KPK Perlu Awasi Penyerapan Anggaran Rp1.200 Triliun Kurun Waktu Dua Bulan
  Temuan Selisih Anggaran PEN dalam APBN 2020 Sangat Memprihatinkan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2