Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU
RUU Dibahas DPR Bersama Pemerintah
2020-02-21 17:23:40
 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam.(Foto: Suci/Od)
 
BALI, Berita HUKUM - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam menjelaskan, dalam pembahasan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU), DPR tidak sendiri tapi bersama-sama dengan pemerintah. Ketika Pemerintah menolak atau DPR RI yang menolak, pembahasan RUU itu tidak akan selesai.

Hal tersebut disampaikan Ibnu menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa Universitas Udayana terkait rendahnya capaian legislasi dan komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Prolegnas 2019-2024, saat pertemuan Tim Sosialisasi Prolegnas dan RUU Prioritas Baleg dengan Gubernur Bali I Wayan Koster dan Rektor Unud Raka Sudewi beberapa hari lalu.

"Pembahasan RUU itu DPR tidak sendiri, tapi juga harus bersama-sama dengan pemerintah, ketika dari pemerintahnya nolak tidak jadi, dari pemerintah mau, DPR tidak mau, ya tidak jadi. Harus kedua belah pihak, seiring dan sejalan," jelas Ibnu di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Unud, Jimbaran, Bali.

Ia menjelaskan, ada satu RUU yang tidak selesai pada periode lalu yaitu RUU Minuman Beralkohol yang mana saat pembahasannya, DPR mendesak untuk diselesaikan namun pemerintahnya tidak setuju. Padahal pembahasan norma pasalnya sudah selesai.

Sementara itu dalam pertemuan yang dihadiri pemangku kepentingan di Bali dan Civitas Akademika Unud, Anggota Baleg Desy Ratnasari menambahkan, yang menjadi kuncinya adalah ketika lebih sedikit stakeholder yang terlibat, lebih sedikit substansi politis yang ada di dalam sebuah Rancangan Undang-Undang, maka akan cepat selesai pembahasannya.

"Kuncinya lebih sedikit stakeholder yang terlibat, lebih sedikit substansi politis yang ada di dalam sebuah Rancangan Undang-Undang akan lebih cepat selesai, itu kuncinya. Lalu kemudian, lebih banyak muatan politisnya, lebih banyak stakeholder yang terlibat apalagi undang-undang yang memberikan kemanfaatan kepada stakeholder itu pasti lebih kompleks pembahasannya. Kompleks kepentingannya untuk ada di dalam substansi undang-undang itu pasti akan menjadi lebih banyak yang terlibat," papar Desy.

Lebih lanjut politisi dari Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, 9 fraksi yang ada di DPR juga menjadi dinamika politis di lembaga legislatif ini. "DPR adalah lembaga politik, oleh karena itu banyak keputusan-keputusan politik yang melibatkan 9 fraksi dalam penyelesaian legislasi sebagaimana fungsi legislasi yang dimiliki sebagai anggota dewan," pungkasnya.

Sebelumnya dalam pertemuan tersebut, Dewa Gede, salah satu Mahasiswa Unud yang hadir Gede mempertanyakan minimnya capaian RUU Prolegnas dari DPR periode sebelumnya, dan mempertanyakan seberapa besar komitmen anggota DPR RI saat ini untuk menuntaskan Prolegnas 2019-2024. "Seberapa komitmen dari bapak ibu sekalian dalam menuntaskan prolegnas dalam periode ini," tanyanya.(sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2