Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU P3L
RUU P3L Optimis Selesai April Mendatang
Thursday 07 Feb 2013 08:52:50
 

Ketua Panja RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L), Firman Subagyo.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Panja RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L), Firman Subagyo mengaku optimis RUU P3L akan segera diketok pada bulan April 2013 ini.

"RUU P3L ini meskipun sempat diperpanjang 6 kali masa sidang, namun spiritnya tidak pernah bergeser harus segera dituntaskan karena memang saat ini kita merasa prihatin maraknya kerusakan hutan yang luar biasa saat ini," ujarnya kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara II DPR RI, Rabu (6/2).

Menurut Firman, Panja sempat mengalami deadlock pada beberapa Bab di RUU tersebut, diantarnya Bab V dengan 35 Daftar Inventaris Masalah (DIM), Bab II Ketentuan umum terkait judul, Bab IV Pemberantasan Kerusakanhutan, Bab VIII Pembiayaan, IX soal Pidana, dan Bab X Peralihan serta Bab XI Penutup.

"Jadi persoalan deadlock telah selesai pada tingkat Panja dan akan masuk pada tingkat Tim Perumus (Timus)," ujarnya.

Khusus mengenai Bab V Kelembagaan, lanjutnya, selain memiliki fungsi atau peran yang represif dalam memberantas pembalakan liar, RUU ini juga mengedepankan fungsi yang restoratif. "Dalam RUU ini kita membahas masalah DIM yang agak krusial yaitu yang mengatur kewenangan didalam kelembagaan, dimana prinsipnya melibatkan unsur kehutanan, kepolisian dan kejaksaan agung, ditambah juga unsur pakar kehutanan dan hukum acara pidana," katanya.

Dia menambahkan, RUU P3L menerapkan sanksi pidana dan denda yang berat bagi para pelaku atau perusahaan yang terbukti melakukan pembalakan hutan ilegal. "Memang Selama ini dalam UU No. 41 tahun 2009 masih belum dapat menjangkau aktor yang tidak tersentuh," ujarnya.

Dia mengharapkan, aparat pemerintah dapat menjalankan RUU P3L ini secara konsisten. "Perusakan hutan terutama yaitu pemberian ijin yang tidak dilaksanakan secara konsekuen, baik dari sisi penegakan hukumnya dan pengawasan pihak kehutanan yang masih minim," tambahnya.(si/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2