Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU Peradilan Militer
RUU Peradilan Militer Perlu Segera Diundangkan
Sunday 07 Apr 2013 21:42:27
 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung (Foto: Ist)
 
KEDIRI, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menegaskan perlunya pembahasan dan segera diundangkannya Rancangan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang sampai saat ini belum disahkan.

"Perlu pemikiran bersama antara TNI, pemerintah, dan DPR untuk membahas kembali Rancangan UU tentang Peradilan Militer. Dulu masih bermasalah, sehingga belum diundangkan," katanya di Kediri, Sabtu (6/4).

Pramono menjelaskan, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, mengamanatkan insitusi tersebut betul-betul harus bekerja profesional.

Sampai saat ini, pembahasan tentang RUU itu belum tuntas dan diharapkan menjadi agenda pembahasan di DPR RI.

Pramono memuji keberanian TNI menyampaikan keterlibatan anggota Kopassus dalam penyerangan di Lapas Cebongan, namun menegaskan proses hukum tetap dikawal. Keterbukaan dalam proses pengadilan nantinya akan sangat ditunggu masyarakat luas.

"Ini merupakan langkah maju dari institusi yang selama ini seakan tidak pernah tersentuh," ucapnya.

Seperti dikutip dari antaranews.com, Ia menyebut sampai saat ini Indonesia belum mempunyai pengadilan umum untuk militer.

"Yang harus dilihat apakah pengadilan nantinya akan berjalan terbuka. Tapi, kami memberikan apresiasi dan salut pada Kopassus yang sebenarnya tidak ringan untuk mengakui, tapi ini bagus untuk kehidupan demokrasi," kata Pramono.(ant/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2