Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Koperasi
RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
2019-09-15 12:05:31
 

Ilustrasi. Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VI DPR RI bersama Pemerintah menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat II atau Rapat Paripurna agar disetujui menjadi Undang-Undang (UU). Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno menyampaikan, pembahasan RUU Perkoperasian telah melalui proses yang panjang, sehingga diharapkan RUU ini dapat segera disahkan dalam Rapat Paripurna sebelum periode DPR RI 2014-2019 berakhir.

"Kita tahu Undang-Undang Koperasi yang lama kan di judicial review, sehingga tidak berlaku. Dan kemudian pemerintah mengajukan usulan RUU yang baru. Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan intens, syukur Alhamdulilah kita sampai ke tahapan ini," ungkap Teguh usai memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Perkoperasian Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).

Adapun persetujuan pembahasan RUU Perkoperasian ke tingkat II disepakati melalui mekanisme voting. Setidaknya ada 6 fraksi yang sepakat RUU Perkoperasian untuk dibahas di Rapat Paripurna, antara lain F-Partai Demokrat, F-Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura. Sementara, 4 fraksi yang tidak setuju ialah F-PDI Perjuangan, F-Gerindra, F-PKB dan F-PPP.

"Namun teman-teman (Komisi VII DPR RI) juga melihat bahwa proses pengambilan keputusan itu memang terkadang tidak sepenuhnya bulat, maka kita melakukan pengambilan keputusan atas suara terbanyak," tandas legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sementara itu, Ketua Panja RUU Perkoperasian Inas Nasrullah Zubir mengakui masih terdapat perbedaan pandangan antar fraksi. Namun, perbedaan persepsi tersebut bukan menyangkut hal substansial. Menurut Inas, salah satu perubahan dalam RUU Perkoperasian ialah aturan penyertaan modal masyarakat pemerintah dan BUMN maksimal 25 persen. "Artinya, koperasi berdiri sendiri untuk kepentingan mereka, tidak ada bouwheer (pemilik modal) atau rentenir terselubung," sambungnya.

Selain itu, lanjut politisi Partai Hanura itu, diatur juga jumlah minimal anggota koperasi yang sebelumnya 20 orang perseorangan menjadi 9. "Supaya koperasi benar-benar tumbuh menjadi penopang pertumbuhan ekonomi maka dibatasi penyertaan modal masyarakat. Jangan ada modal dari masyarakat 100 persen, lalu memberikan jaminan seenaknya, harus mengacu pada UU Penjaminan. Siapa yang bisa melakukan penjaminan, apakah pemerintah dan harus ada perhatian dari pemerintah soal penjaminan itu sendiri," tandasnya.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Koperasi
 
  OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
  KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
  RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
  Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
  PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2