Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mudik
Rachmawati: Penguasa dan Pengusaha Harus Tanggung Jawab Atas Bencana Mudik
2016-07-08 10:40:16
 

Ilustrasi. Rachmawati Soekarnoputri saat di kampus Universitas Bung Karno, Jakarta pada acara pameran Alutsista (31/8/2015) lalu.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tokoh nasional Rachmawati Soekarnoputeri kaget, terhenyak dan sedih dengan kabar meninggalnya para pemudik. Bahkan, ia membaca di berbagai berita bahwa jumlah total korban meninggal hingga 451 orang, sementara yang mengalami luka berat mencapai 577 orang.

"Ini fenomena apa? Lalu bagaimana waktu kembali dari mudik?" ungkap Rachmawati dalam keterangan beberapa saat lalu, Jumat (8/7).


Menurut Rachma, kejadian ini merupakan bencana akibat ulah manusia sendiri, dan tradisi yang menjadi tragedi. Tentu saja, kejadian dan jumlah korban ini di luar akal sehat.

"Byangkan orang tua mau spekulasi mengorbankan bawa anak bayi gencet-gencetan, desak-desakan ribuan orang. Di jalan berjam dan berhari-hari berada dalam kemacetan jalan, serta tidak peduli kepanasan, kehujanan dan keanginan. Di antara mereka, ada yang memakai bajaj, viar, truk bertutup terpal seadanya," ungkap Rachma.

Rachma pun membandingkan dengan kondisi di negara lain. Di negara lain, saat lebaran tiba, mereka khusuk beribadah, sebagai penutup rangkaian ibadah selama bulan Ramadhan.

"Zaman Bung Karno pun tidak ada euphoria lebaran seperti sekarang. Di saat yang sama, orang-orang berlomba memberkan mudik gratis. Agar dikatakan dermawan? Sementara hasilnya hanya ratusan bahkan ribuan jiwa melayang," ungkap Rachma.

"Penguasa maupun pengusaha harus bertanggungjawab memberi pengobatan gratis kepada yang terluka karena ikut latah mendorong terjadinya bencana mudik," demikian Rachma.(ysa/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Mudik
 
  Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
  Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
  Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
  Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
  Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2