Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Rachmawati Sukarnoputri
Rachmawati Ingatkan Pilkada Langsung itu Sistem Liberalisme Asing
Tuesday 16 Sep 2014 23:09:00
 

Rachmawati Soekarnoputri ditemani Poppy Dharsono menyampaikan soal Pilkada langsung dihadapan wartawan, Senin (15/9).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Yayasan Pendidikan Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri menyatakan system liberalisme dapat memasuki Undang-undang (UU) Dasar Tahun 1945 melalui sistem Pilkada langsung.

Putri ke 3 dari Ir. Soekarno, mendiang Presiden pertama RI, menyebutkan alasan bahwa, Pilkada langsung berdampak pada lahirnya konsesi, yaitu terbukanya celah untuk menjual sumber daya milik rakyat.

Mereka yang mendukung Pilkada langsung adalah pihak yang tidak mempunyai komitmen terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang asli," cetus Rachmawati, Senin (15/9), di kediamannya, di Jatipadang Jakarta.

Akan hal tidak adanya komitmen, Rachmawati merasa gusar dan cemas.

Dia menegaskan dengan Pilkada langsung yang liberal ini dampaknya adalah kepada penjualan aset-aset negara kepada asing.

Kondisi RAPBN saat ini akan banyak tersedot dari Pilkada langsung, selain memakan biaya yang high cost. Konflik horizontal dan vertikalpun akan terjadi.

“Nah ini akan menyedot APBN nantinya. Dampak Undang undang yang liberal ini akan menjual negara sudah jelas kepada pihak asing, APBN ini akan menyusut habis untuk membayar BBM " tandasnya.

Tampak sejumlah peserta dan undangan yang hadir menyimak kecemasan Rachmawati yang juga mengungkapkan bahwa, Presiden terpilih Joko Widodo terindikasi terlibat korupsi Bus Transjakarta, dan APBD Solo pada tahun 2012 yang sudah dilaporkan ke KPK sewaktu menjabat sebagai walikota Solo, jelasnya.

“Pak Wahyu (Sekda Solo) periode 2012 sudah melaporkan ke Ombudsman, akan ditindaklanjuti nantinya. Saya mohon pelantikan itu tidak dilaksanakan. Gelar perkara dulu, apa benar negara kita ini kebal hukum?,“ tanya Rachmawati, kepada para wartawan yang hadir.

Seperti diketahui, sampai dengan sekarang RUU Pilkada masih dibahas di DPR RI. Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih Prabowo-Hatta yakni Gerindra, Golkar, PAN, PKS dan PPP mendukung Pilkada dikembalikan kepada DPRD. Sedangkan fraksi partai pendukung Jokowi-JK yakni PDIP, PKB dan Hanura ingin tetap mempertahankan Pilkada langsung yang dipilih oleh rakyat, sedang Partai Demokrat masih belum memutuskan pilihan.(bhc/mnd)




 
   Berita Terkait > Rachmawati Sukarnoputri
 
  Rahmawati Soekarnoputri Pertanyakan Kemerdekaan Indonesia
  Dana Rp 300 Juta dari Rachmawati Bukan untuk Jatuhkan Pemerintahan yang Sah
  Rachmawati Sukarnoputri, Konsolidasi Tokoh Nasional: 'Kembali ke Kiblat Bangsa'
  Rachmawati: Pemerintahan Saat Ini Sudah Liberal Kapitalistik
  Rachmawati Soekarnoputri: Jadi Kemandirian dalam Bidang Ekonomi Itu 'Nonsense'
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2