Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Rachmawati Sukarnoputri
Rachmawati Sukarnoputri, Konsolidasi Tokoh Nasional: 'Kembali ke Kiblat Bangsa'
2016-11-21 08:40:01
 

Tampak Rachmawati Sukarnoputri saat konferensi pers pada acara Konsolidasi Tokoh Nasional dengan tema 'Kembali ke Kiblat Bangsa', di kampus UBK, Jakarta, Minggu (20/11).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rachmawati Soekarnoputri, sebagai politisi senior Indonesia dan pendiri Yayasan Bung Karno terkait kondisi bangsa Indonesia kekinian dan dengan adanya kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menggelar acara Konsolidasi Tokoh Nasional dengan tema 'Kembali ke Kiblat Bangsa' di kampus Universitas Bung Karno (UBK), di Jakarta, Minggu (20/11).

Rachmawati Soekarnoputri, Putri mantan Presiden RI pertama Ir. Soekarno menilai bahwa, kalau bangsa Indonesia saat ini dalam situasi 'Warning', karena saat ini demokrasi liberal dan sudah munculnya kembali imperialisme ke 3, yakni 'Kapitalis Imperialisme Kuning' sebagaimana yang sudah di wanti-wanti oleh Bung Karno sejak tahun 1953.

Terkait kasus penistaan agama Islam oleh Ahok yang ia rasa tidak adil karena tidak ditahan, Rachmawati mengatakan, "telah bersepakat antara kaum nasionalis Indonesia dan kaum Ulama untuk kembali ke UUD 45, mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mempertahankan dasar negara kita yaitu Pancasila. Ini adalah sudah komitmen yang saya dapat bersama dengan para ulama," ungkapnya, pada para wartawan usai sesi Konsolidasi Tokoh Nasional di kampus UBK, di Jakarta pada, Minggu (20/11).

"NKRI itu ada didalamnya Bhineka Tunggal Ika. Disitu kita berbicara tentang ras, agama dan itu yang kini dibalik oleh pihak penguasa, seolah olah kita ini. apalagi dengan aksi 4 November lalu, itu akan memprovoke-provoke NKRI. Ini bohong besar. Ini pasti didukung oleh kelompok radikal untuk mengembalikan ke negara Islam, untuk melakukan aksi-aksi anarkis, radikalis segala macem, itu Bohong Besar. Kenapa ? karena saya tadi di situ didalam gerakan itu. Jadi itu omong kosong dan ini mencoba untuk men'down great gerakan yang Islami dan mendown great kelompok nasionalis yang justru mau mempertahankan NKRI," ungkapnya.

Rachmawati juga mengingatkan, karena apa semua ini dilakukan, "karena apa? kembali lagi, siapa yang merusak UUD 45? dengan mengamandemen 4 kali zaman Megawati kan? sedangkan kami gerakan Nasionalis dan agama ini akan mengembalikan pada UUD 45," jelas Rachmawati.

Sementara, terkait rencana Aksi Bela Islam jilid 3 pada Jumat, 2 Desemberr 2016 mendatang, dengan sekaligus Sholat Jumat Kubro, Rachma juga mendengar bahwa, pihak Kepolisian meminta supaya tidak ada aksi unjuk rasa. Rachma memprotes keras, "Tolong tulis ya, Ini saya protes-protes keras ini, lho, orang mau sholat kok dilarang ini negara, negara rasis, negara fasis apa bukan ini?," tanyanya.

Rachma juga menilai bahwa, sekarang demokrasi sudah liberal yang tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh para the founder kita dan para pejuang kemerdekaan 45.

Rachma menjelaskan terkait rencana aksi Damai jilid III kembali pada 2 Desember 2016 nanti, bahwa berbagai pihak telah bersepakat, "Konsiderannya adalah penista agama apapun itu yurisprudensinya sudah banyak, itu tersangka dan langsung ditahan, lho kenapa Ahok tidak?," ujarnya.

"Inikan yang menjadi pertanyaan besar. Buat saya sudah tau jawabannya apa, karena apa? Karena ada pelindungnya, karena ada kepentingan besar dibalik itu," cetus Rachma.

Rachma megkritik, "patut disadari dan dipahami kalau sudah dalam kondisi warning, dimana "Imperialisme Kuning, nampak dalam kasus skandal korupsi BLBI hingga saat ini tidak tersentuh, karena kepentingan penguasa sekarang, dan para Obligor," tudingnya.

"Dimasa Era penjajahan dahulu sebelum tahun 1945, pihak penjajah sudah memberikan previledge kepada salah satu ras tertentu. Ini karena ada pelindungnya, ada kepentingan besar di balik itu. Coba kepentingan siapa di balik reklamasi ?," bebernya.
Rachma menilai sebetulnya jelas itu hak previledege dalam hal membangun pulau, 'buffer zone' itu" tukasnya lebih lanjut.

"Itu nista agama, dan sudah melanggar toleransi antar umat beragama. Kami ingin agar ditahan dan dipejarakan saja pelaku nista agama itu," ungkapnya.

Nampak turut hadir saat acara digelar, berdasarkan pantauan pewarta BeritaHUKUM.com para tokoh; Sri Bintang Pamungkas (tokoh aktivis senior lintas generasi), Tedjo Edhi (mantan Menkopolhukam Kabinet Kerja Jokowi-JK), Djoko Edi Abduhrahman, Hatta Taliwang, Ichsanuddin Noorsy, M.S Kaban (mantan menteri Kehutanan), Permadi (paranormal, mantan anggota DPR RI PDIP), Syahganda Nainggolan, Sasmito Hadinegoro, Budi Sudjana (GBN), Ahmad Dhani (musisi), Mayjen (purn) Suharto, Buni Yani dan beberapa tokoh nasionalis lainnya serta perwakilan mahasiswa baik dari HMI, GPII, KAMMI, IMM, perwakilan GNPF-MUI.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2