Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Koperasi
Raih Jasa Bakti Koperasi dan UKM, Walikota Gorontalo: Berkat Kerja Keras Pelaku Koperasi dan UKM
2017-07-13 07:53:55
 

Walikota Gorontalo, H. Marthen A Taha, SE, M.Ec.Dev saat menerima Penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan UKM pada puncak Hari Koperasi Ke -70 di Makassar Sulawesi Selatan.(Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Penghargaan jasa Bakti Koperasi dan UKM yang diterima Walikota Gorontalo H. Marthen A Taha, SE. M.Ec.Dev pada Peringatan Hari Koperasi ke 70 di Makassar Sulawesi Selatan, Selasa (11/7), merupakan berkat kerja keras dan dukungan terutama dari pihak terkait.

"Penghargaan ini semata-mata berkat keras para pelaku Koperasi dan UKM di Kota Gorontalo yang didukung oleh kerja dari seluruh aparatur sipil Negara di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo terutama jajaran dinas koperasi dan UKM," Ujar Marthen Taha.

Olehnya lanjut mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo ini, ia menyampaikan terima kasih kepada pihak-piha tersebut, semoga pengharagaan dan prestasi yang berhasil diraih menjadi penyemangat guna meningkatkan kinerja kedepan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Ben Idrus dalam keterangannya mengatakan, ini adalah wujud impelementasi keberhasilan Pemerintah Kota Gorontalo dibawah kepemimpinan Bapak Walikota yang sejak tahun 2014 telah melaksanakan berbagai program pembangunan di bidang koperasi dan UKM yang meliputi kelembagaan, pembiayaan dan pengembangan koperasi dan UKM.

"Banyak program yang sudah dihasilkan diantaranya masuk dalam 8 program unggulan yakni pemberian modal. kedua, terkait peningkatan kapasitas layanan pada koperasi dan UKM melalui pengurusan izin usaha gratis yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama pelaku koperasi dan UKM. Izin usaha ini bisa digunakan oleh pelaku UKM untuk mendapatkan akses modal di perbankan. Dan Alhamdulillah di provinsi, sesuai penyampaian Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM RI, Yuana Sutyiowati beberapa waktu lalu bahwa Kota Gorontalo berada di posisi teratas terkait pengeluaran izin usaha mikro kecil dan menengah," jelas Ben.

Selain itu lanjut Ben, komitmen pemerintah pemerintah daerah dalam penganggaran terkait dengan program koperasi dan UKM yang dianggarkan lewat APBD yang salah satunya tahun 2014 Pemerintah Kota Gorontalo telah menganggarkan bantuan modal bagi pelaku UMKM sebesar 2,5 Milyar. Alhamdulillah 2014 dan 2015 terealisasi itu. Tahun 2016 dan 2017 dianggarkan lagi, permasalahannya kenapa belum terealisasi karena benturan dengan Permendagri No 14 terkait pemberian modal atau bantuan sosial yang diberikan kepada UMKM yang telah berbadan hukum. Di sisi lain UMKM di kota belum ada yang berbadan hukum.

"Ini yang akan kita carikakan solusinya supaya benar-benar anggaran yang sudah ada ini terealisasi dan tidak bertabrakan dengan aturan yang ada," tandas Ben.(bh.shs)



 
   Berita Terkait > Koperasi
 
  OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
  KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
  RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
  Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
  PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2