Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Rokok
Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
2021-06-15 09:59:08
 

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sehari menjelang momentum World No Tobacco Day 31 Mei lalu, organisasi kesehatan dunia (WHO) memberikan penghargaan kepada Muhammadiyah sebagai organisasi dengan kontribusi paling signifikan dalam kebijakan dan program pengendalian tembakau di tingkat nasional.

Penghargaan South-East Asia Region WHO World No Tobacco Day Award 2021 diterima atas peran aktif Muhammadiyah Steps (dulu Muhammadiyah Tobacco Control Center/MTCC). Secara nasional, MTCC bergerak dalam berbagai aspek dengan jejaring di bawah MTCN (Muhammadiyah Tobacco Center Network).

"Kita sadar betul bahwa capaian ini adalah bagian dari rahmat Allah dan buah dari perjuangan Bapak Ibu sekalian yang saya tahu persis bagaimana gerakan ini dimulai dari tahun 2005. Sudah sangat panjang dan itu berarti sudah berpuluh-puluh tahun," puji Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam forum daring MPKU, Sabtu (12/6).

Sebagai organisasi masyarakat sipil pertama dari Indonesia yang mendapatkan penghargaan ini, Abdul Mu'ti berpesan agar MTCC dan MTCN tidak berbangga diri. Perjuangan MTCC mewujudkan kesehatan masyarakat Indonesia yang ideal masih panjang.

"Sebab, kalau kita menganggap ini titik kulminasi, maka yang berikutnya adalah titik penurunan. Sementara kita ini baru berada pada tahapan yang terus naik dan apresiasi dari WHO ini adalah bagian dari second win atau spirit kedua di mana langkah kita ini harus terus kita perkuat dan perluas lagi karena tujuannya bukan mendapatkan penghargaan WHO, tapi tujuannya adalah membangun masyarakat yang sehat, masyarakat yang kuat, dan membangun masyarakat yang sehat dan kuat itu adalah bagian dari kita mengamalkan ajaran Islam," pesannya.

"Secara pribadi dan atas nama Pimpinan Pusat Muhammadiyah, saya menyampaikan selamat dan sukses kepada MTCN yang sudah mendapatkan penghargaan dari WHO atas capaian dan keberhasilannya dalam berbagai program yang terkait dengan membangun kesehatan masyarakat khususnya dalam progam khusus tobacco control," ungkap Mu'ti.

Upaya mewujudkan kesehatan masyarakat Indonesia dengan menekan angka perokok tidaklah mudah. Prevalensi perokok usia 10-18 tahun di Indonesia meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

Angka tersebut diproyeksikan naik sampai 15,95 persen pada 2030 jika tidak ada pencegahan kuat dari pemerintah. Apalagi, sebagian masyarakat mengalami tren peralihan pada rokok elektrik.

Memandang masalah ini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mendorong gerakan pengendalian tembakau Muhammadiyah (MTCN, Muhammadiyah Tobacco Control Network) menghadirkan berbagai terobosan kreatif.

"Ke depan, tantangan ini semakin berat. Kalau kita melihat angka-angka bagaimana merokok itu dan dampaknya pada kesehatan, kita justru melihat angka yang alarming, terutama perokok di generasi muda," jelasnya, Sabtu (12/6).

Kreativitas sebagai langkah persuasif menurutnya sangat diperlukan sebab di masyarakat telah terjadi pergeseran budaya. Jika dulu perempuan yang merokok di tempat umum dipandang negatif, hari ini pandangan semacam itu hampir tidak ada.

Abdul Mu'ti lantas mengisahkan beberapa terobosan di negara-negara luar agar menjadi bahan kajian dan kreativitas MTCN. Di Arab Saudi misalnya, iklan rokok diikuti dengan ayat 195 Surat Al Baqarah yang artinya,

"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

"Berbagai tantangan itu semkain berat kita lihat dan ini menjadi the next agenda setelah WHO (World Health Organization) memberikan penghargaan pada MTCN ini," jelas Mu'ti.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
  MK Tolak Uji Aturan Iklan Rokok
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2