Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BSM
Raihan Iskandar Minta Penyaluran BSM Diawasi
Friday 31 May 2013 10:22:35
 

Anggota komisi X DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Raihan Iskandar Lc, MM, di Balai Desa Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (30/5) petang.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang merupakan program bantuan pemerintah berupa sejumlah bantuan personal yang diberikan secara langsung kepada siswa untuk semua jenjang pendidikan (SD/MI,SMP/MTsn, SMA/SMK/MA), yang bertujuan untuk menghilangkan halangan dan mencegah angka putus sekolah bagi siswa miskin harus benar-benar dipantau dalam penyaluranya.

"Dalam penyaluran BSM ini harus diawasi, karena dengan program ini anak-anak dapat melanjutkan sekolahnya hingga ke jenjang akhir," jelas anggota Komisi X DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Raihan Iskandar Lc, MM, Kamis (30/5).

Dia mengatakan, bantuan BSM ini rentan terjadinya penyimpangan dalam proses penyaluranya di sekolah-sekolah. Kendati begitu, pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan pemotongan BSM. Sebab, beasiswa itu adalah haknya siswa miskin yang sudah didata masing-masing pihak kepala sekolah sesuai kriteria penerimanya dan tidak boleh diganggu gugat.

Di Aceh, sesuai hasil usulan PKS ke Kementrian Pendidikan (Kemendigbud) berjumlah sekitar sepuluh ribu anak-anak untuk tingkat sekolah dasar yang mendapatkan beasiswa tersebut. Diharapkan nantinya bantuan ini dapat bermanfaat bagi anak-anak, terutama anak-anak di Aceh jangan ada lagi yang putus sekolah.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > BSM
 
  Komisi VIII DPR Soroti Rendahnya Penyerapan BSM
  Akhir Bulan Ini, Pemerintah Akan Kucurkan Uang Bantuan Siswa Miskin
  Raihan Iskandar Minta Penyaluran BSM Diawasi
  Korupsi BSM Dengan Kerugian Negara 4,4 Miliar Segera di Mejahijaukan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2