Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPK
Rakyat Dukung Eksistensi KPK
Friday 04 Apr 2014 22:47:48
 

Lebih dari 15.000 orang tandatangani Petisi Dukung KPK dan Minta RUU KUHAP dan RUU KUHP ditarik sementara dari DPR!. Dukungan ini diterima oleh Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, Zulkarnain dan Bambang Widjojanto di gd.KPK, Jumat (4/4).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tak kurang dari 1.000 orang menyemut di Gedung KPK pada 2012 lalu untuk mendukung KPK ketika isu Cicak vs Buaya menggaung. Petisi www.change.orgSaveKPK yang didukung lebih dari 15.000 orang itu akhirnya menang, dan berhasil mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyerahkan kasus korupsi POLRI ke KPK. Upaya pelemahan KPK tak berhenti sampai di situ. Kali ini pelemahan KPK muncul dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dibahas di DPR. Rencananya RUU tersebut akan disahkan sebelum periode DPR 2009-2014 berakhir, yaitu September 2014.

Menyadari ancaman pelemahan KPK tersebut, para aktivis korupsi yang peduli terhadap masa depan pemberantasan korupsi di negeri ini segera bertindak. Mereka kembali membuat petisi www.change.org/SelamatkanKPK untuk menolak pelemahan KPK jika RUU KUHP-KUHAP disahkan oleh DPR. Setelah mendapat dukungan lebih dari 15.000 orang, petisi tersebut diserahkan ke pimpinan KPK Bambang Wijoyanto di Gedung KPK pada Jumat siang ini.

“Kalau biasanya Jumat keramat sering diidentikan dengan KPK yang menangkap tangan atau mengumumkan status tersangka koruptor, pada Jumat kali ini kawan-kawan aktivis pemberantasan korupsi ingin menyatakan dukungannya pada KPK. Pada 2012 lalu melalui petisi online dan aksi lapangan, kita telah berhasil mendesak Presiden untuk menyerahkan kasus korupsi POLRI ke KPK. Kini kita juga bisa menang dan menolak ancaman pemangkasan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi melalui RUU KUHP/KUHAP,” seru pendiri Change.org Indonesia Arief Aziz.

Penggagas petisi www.change.org/SelamatkanKPK, Anita Wahid mendesak Pemerintah untuk menarik pembahasan RUU KUHP-RUU KUHAP dari DPR periode 2009-2014 dan DPR agar menyetujui penarikan RUU ini. Selain itu Anita juga berharap agar perumusan dan pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP dilakukan oleh DPR dan Pemerintah periode 2014-2019, dengan proses yang terbuka, partisipatif dan akuntabel serta terbebas dari kepentingan untuk lolos dari jerat hukum.

RUU KUHP-KUHAP tersebut di antaranya mengandung banyak pasal yang akan berpengaruh buruk terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini. Hal itu dapat terjadi karena pengembalian “Tindak Pidana Korupsi” (Tipikor) menjadi “Tindak Pidana Umum”.

Dalam petisinya, Anita Wahid menjelaskan, “Jika RUU tersebut disahkan, koruptor menjadi diuntungkan karena Hukuman untuk koruptor dalam RUU KUHP lebih ringan daripada dalam UU Tipikor yang saat ini berlaku. Hukuman minimum untuk koruptor dalam RUU KUHP rata-rata hanya 1 tahun penjara sedangkan di UU Tipikor yang sekarang hukuman buat koruptor lebih dari 1 tahun bahkan sampai seumur hidup. KPK juga tidak bisa lagi menuntut koruptor jika RUU KUHP ini disahkan.”

Putri mantan Presiden Indonesia KH. Abdurrahman Wahid itu juga menuturkan dalam RUU KUHAP, putusan bebas seorang koruptor di tingkat Pengadilan Negeri tidak dapat dikasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu putusan untuk koruptor di tingkat Mahkamah Agung juga boleh lebih tinggi dari pengadilan dibawahnya.

“Ditambah lagi, jika RUU ini disahkan, maka kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK dan PPATK akan hilang. Padahal kedua lembaga ini yang selama ini berjuang keras memberantas korupsi. Parahnya dalam Revisi KUHAP mencakup penghapusan kewenangan penyelidikan penegak hukum termasuk juga KPK,” terang Anita dalam petisi yang telah didukung hampir 15.000 orang tersebut.

Selain itu Anita juga menyoroti keganjilan dalam proses pembahasan kedua RUU ini. Panitia Kerja (Panja) DPR periode 2009-2014 dan Tim Penyusun RUU ini menurutnya sebagian diisi oleh orang-orang yang terkait dan atau jadi pembela kasus-kasus korupsi yang sudah terbongkar KPK.

“Jadi jelas ada konflik kepentingan dan bias. Apakah layak orang-orang ini membahas sebuah Rancangan Undang-Undang yang nantinya berpengaruh terhadap KPK dan Pemberantasan korupsi? Kita tidak ingin pembahasan RUU ini ditunggangi kepentingan untuk menyelamatkan diri oleh mereka-mereka yang terkait dengan kasus-kasus korupsi,” tandasnya.

Ade Irawan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan bahwa ICW secara khusus mengingatkan kepada presiden untuk menghentikan atau melawan setiap upaya pelemahan pemberantasan korupsi, dalam hal ini terhadap KPK melalui RUU KUHP/KUHAP.

“Pelemahan paling nyata terkait RUU KUHAP adalah penghapusan proses penyelidikan oleh KPK. Seluruh delik dalam Undang-Undang Tipikor ditarik ke dalam RUU KUHP/KUHAP dan dipecah ke dalam tiga bagian berbeda, yaitu kejahatan jabatan, perbuatan curang, dan tindak pidana korupsi. Konsekuensi dipecahnya delik-delik korupsi ke dalam bagian berbeda itu yaitu KPK tidak berwenang lagi menindak kasus kejahatan dalam jabatan maupun perbuatan curang,” papar Ade.

Menurut Ade lagi, perlawanan balik dari koruptor harus diwaspadai. Perlawanan tersebut bahkan bisa dilakukan melalui proses legislasi yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Pengesahan RUU KUHP/KUHAP akan menjadi pukulan mundur bagi upaya pemberantasan korupsi, sehingga pembahasan dan upaya pengesahannya di DPR-RI harus ditolak.

“Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah menyatakan akan menjadi panglima dalam pemberantasan korupsi, inilah saat baginya untuk menunjukan bahwa itu bukan sekedar retorik,” tutupnya.(cgn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2