Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Rampas Hak Rakyat, Koruptor Jangan Menuntut HAM
Wednesday 02 Nov 2011 20:04:37
 

Unjuk rasa menuntut ketegasan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) medukung langkah Menkumham Amir Syamsuddin dan Wamenkumham Denny Indrayana dalam melakukan moratorium remisi koruptor. Bahkan, jika perlu dipermanenkan melalui UU.

Jika ada kalangan serta para koruptor protes dan menyatakan bahwa moratorium itu melanggar hak asasi manusia (HAM), sebenarnya pelaku tindak pidana korupsi itu harus sadar, merekalah yang telah merampas HAM rakyat. Pasalnya, korupsi itu merampas hak rakyat untuk mendapatkan hidup lebih baik serta meningkatkan taraf kehidupannya.

“Para koruptor itu justru merampas hak asasi manusia, karena mengakibatkan kerugian negara yang besar. Dalam konstitusi dan UUD 1945 bahwa hak asasi manusia untuk personal tertentu, bisa dikalahkan oleh hak asasi manusia yang lebih besar. Dalam hal mini hak asasi yang dirugikan akibat tindakan koruptor,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (2/11).

Menurut dia, UU Pemasyarakatan yang mengatur bahwa narapidana itu berhak mendapatkan remisi dan sebagainya itu, sebaiknya tidak usah diberikan. Atas dasar ini, ICW meminta Kemenkumham segera merekomendasikan moratorium remisi koruptor kepada Presiden SBY, agar presiden bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal tersebut secara permanen. “Dengan PP itu nantinya akan membuat jera para koruptor,” tandasnya.

Dalam kesempatan etrpisah, Ketua Setara Institut, Hendardi menilai, kebijakan pemerintah soal moratorium itu bias, karena ada UU dan peraturan pemerintah lainnya yang mengatur remisi napi. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 14 Huruf (f) dan (k) UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Implementasi hak ini pun ditegaskan dalam PP Nomor 32/1999 jo PP Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Atas dasar ini, Hendardi mendesak pemerintah untuk segera menyusun parameter yang jelas, agar tidak bertentangan dengan hukum yang ada. Selain itu pula untu bisa mengontrol pihak lain tentang standar pembebasan bersyarat dan pemberian remisi. “Ini perlu, agar tidak bertentangan dengan hukum dan tidak disalahgunakan oknum dalam memberikan fasilitas bagi terpidana korupsi,” jelas mantan Ketua PBHI tersebut.(mic/rob/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2