PAMULANG-Pemerintah Kota Tangsel akan mempersiapkan (Perda) Peraturan Daerah guna menghadang para pengemis musiman yang diduga akan berdatangan menjelang Lebaran tahun ini.
“Hampir semua pemerintah daerah sekitar Tangsel ini, sudah memiliki Perda soal penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Kami khawatir akan berdatangan ke sini. Sebab, Kota Tangerang dan DKI Jakarta sudah ada Perdanya. Sedangkan Tangsel belum,” kata Sekda Kota Tangsel Dudung E Direja kepada wartawan, Kamis (11/8).
Dudung mengakui di Kota Tangsel belum ada peraturan daerah yang dijadikan payung hukum untuk menangkal kehadiran para PMKS tersebut. Akibatnya, petugas hanya mampu melakukan penertiban-penertiban tanpa ada sanksi yang tegas. Akibatnya efek jera pun belum maksimal.
Atas itulah kata Dudung pihaknya dalam waktu dekat ini akan mempersiapkan Raperda untuk mengentaskan permasalahan PMKS. Dalam Raperda tersebut nantinya akan dibahas apa-apa saja yang akan dilakukan Pemkot setempat untuk meminimalisir PMKS. “Kami juga akan mencari solusi jitu agar para PMKS tersebut bisa diberdayakan,” terangnya. (r17)
|