Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPR
Rapat Konsultasi Bubar Tanpa Kesimpulan
Thursday 29 Sep 2011 17:21:48
 

Jaksa Agung Basrief Arief dan Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo berbincang akrab dengan pimpinan DPR, sebelum rapat konsultasi dilaksanakan (Foto: Mediaindonesia.com)
 
*DPR tekan KPK secara halus untuk menghadiri lagi undangan berikutnya

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rapat konsultasi antara pimpinna DPR dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Anggaran (Banggar) berakhir tanpa kesimpulan. Hal ini disebabkan KPK menolak menghadiri undangan tersebut dengan alasan menjaga idenpendensi institusinya serta untuk menghormati kredibiltas DPR. Alhasil, rapat tersebut hanya berlangsung 30 menit.

Rapat konsultasi ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPR Marzuki Alie di gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9/2011). Rapat dimulai dengan penjelasan atau klarifikasi oleh Banggar. Banggar membantah memboikot pembahasan RAPBN 2012. Sebab, proses pembahasan anggaran masih di komisi-komisi.

Sementara itu, Banggar juga menanyakan terkait makna saksi. Mereka bingung terkait pemanggilan sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan suap di Kemenakertrans. Meski Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief sudah menjelaskan tentang saksi, pihak DPR enggan membahasnya dengan alasan tidak adanya pimpinan KPK. Rapat pun langsung ditutup.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memperlihatkan upayanya menekan KPK dengan menyindir secara halus. Menurut dia, seharusnya tidak boleh ada lembaga yang menolak panggilan DPR. Bahkan, termasuk presiden sekali pun. Apalagi, pertemuan ini adala rapat konsultasi bukan raker. Forum ini untuk menyamakan persepsi tugas masing-masing. "Kami memberikan apresiasi tinggi terhadap Kejagung dan Polri untuk datang ke DPR. Saya simpan rasa terima kasih saya dulu kepada KPK karena tidak hadir kali ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, akan mengundang kembali KPK untuk mengikuti rapat konsultasi bersama pimpinan DPR dan pimpinan Badan Anggaran serta Kapori dan Jaksa Agung. Rapat akan kembali digelar dengan menghadirkan KPK, karena DPR memiliki kewenangan untuk memanggil siapapun, termasuk Presiden seperti yang diatur dalam UU. “Pemanggilan ini sesuai amanat UU,” imbuhnya.

Sementara itu, pimpinan MPR ikut-ikutan menekan KPK. Hal terlihat dari pernyataan Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin. Bahkan, ia menuding KPK berpandangan sempit, karena enggan memenuhi undangan DPR. “Memang benar alasan KPK tidak boleh bertemu pihak berperkara. Tapi pertemuan ini adalah institusi, bukan orang-orang yang diduga,” ujarnya membela sikap DPR.

Menurutnya, KPK tidak perlu khawatir dengan undangan konsultasi. Apalagi tidak mengikat dan tidak harus dilaksanakan. Jelasnya, dalam perubahan konstitusi, peran KPK sangat kuat. Tidak ada lembaga lain yang bisa mengintervensi KPK. "Kalau KPK datang justru menunjukkan jiwa besar KPK. Toh KPK tidak harus tunduk dengan rapat konsultasi itu. Tidak melanggar UU juga," kata politisi PPP ini.

Hanya RDP
Dalam kesempatan terpisah, Karo Humas KPK Johan Budi SP menegaskan sikap pimpinan KPK yang tikkan mau datang dalam rapat konsultasi dengan Banggar DPR. Pihaknya hanya bersedia memnuhi undangan DPR yang terkait dengan agenda rapat untuk membahas masalah lain. “Kami tetap akan hadir dalam RDP (rapat dengar pendapat-red) dengan Komisi III DPR,” jelasnya.

Johan kembali menjelaskan kalau alasan pihaknya tidak mau memenuhi panggilan pihak DPR dalam rapat pembahasan RAPBN, karena KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan suap Kemenaketrans dengan empat pimpinan Banggar DPR sebagai terperiksa sebagai saksi. Hal ini pun telah disampaikan dalam surat pemberitahuan kepada pimpinan DPR melalui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

“Kami menolak undangan itu, hanya ingin menjaga kredibilitas KPK dan DPR. Isi suratnya sendiri, pimpinan KPK meminta pimpinan DPR untuk bisa memahami ketidakhadiran KPK dalam rapat tersebut. Kami yakin pimpinan pasti mengerti dengan alasan itu,” tegasnya.

Rapat tersebut semula direncanakan akan dilakukan pada Rabu (28/9) kemarin. Tetapi, karena alasan keterlambatan diterimanya surat dan beberapa pimpinan yang tidak ada di tempat, pihak KPK menyatakan tidak hadir. Kemudian berdasarkan rapat pimpinan KPK, akhirnya diputuskan untuk tidak memenuhi undangan rapat itu. “Alasan KPK tidak mengada-ada dan sangat jelas,” tandasnya.(inc/rob/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2