*MK siap periksa kasus sengketa kewenangan antarlembaga negara
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Upaya pimpinan Komisi III DPR melobi ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan Menkumham Akbar mengenai jumlah calon pimpinan (capim) KPK yang akan diseleksi, berakhir buntu alias deadlock. Forum pun sepakat melanjutkan pembahasan soal pengajuan delapan atau 10 nama untuk seleksi dilanjutkan Senin (17/10) pekan depan.
Buntunya penetapan jumlah nama capim KPK dikatakan Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/10). Menurut dia, baik pemerintah maupun DPR sepakat untuk menunda membahasnya pekan depan. “Pekan depan, Komisi III akan mengambil keputusan soal jumlah capim yang akan mengikuti seleksi,” kata Benny.
Menkumham Patrialis Akbar sendiri menyetujui keinginan mayoritas fraksi tersebut. "Pada prinsipnya pemerintah ikut dengan putusan Komisi III DPR. Kami akan ketemu lagi pekan depan. Ini untuk kebaikan bersama,” ujar politisi PAN tersebut.
Sebelumnya, Ketua Pansel KPK sekalgus Menkumham Patrialis Akbar tetap menegaskan bahwa keputusan pemerintah tetap untuk mengajukan delapan nama, sesuai amanat konstitusi. “Delapan capim KPK itu sudah keputusan pemerintah, final. Keputusan pemerintah sudah sesuai UUU, capim KPK yang diajukan adalah dua kali lipat," tegasnya.
Sikap pemerintah ini, jelas dia, Busyro Muqqodas saat ini jadi pimpinan KPK dengan masa jabatan yang diperpanjang hingga 2014 sesuai putusan MK. Untuk itu, hanya dibutuhkan empat capim tambahan. "Itu sebabnya pemerintah ajukan dua kali lipat dari empat pimpinan KPK, yakni delapan calon. Kami hormati perbedaan yang ada," imbuh politisi PAN tersebut.
Dalam forum ini, Komisi III DPR terbelah dalam dua argumentasi dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pimpinan KPK. Argumen pertama adalah menerima delapan kandidat yang disodorkan panitia seleksi. Keinginan ini diusung mayoritas partai-partai koalisi pemerintahan, yakni FPD, FPKB, FPPP, dan FPAN. Sedangkan FPKS, FPDIP, F-Golkar, F-Hanura, dan F-Gerindra meminta Pansel menyerahkan 10 nama kandidat, dan memasukkan nama Busyro Muqoddas di dalamnya.
Namun sebelum diskors, Patrialis sempat mengingatkan kepada Komisi III DPR, bahwa pada 19 Desember nanti, pimpinan baru KPK sudah harus dilantik. “Pada 19 Desember nanti, (pimpinan baru KPK) sudah harus sudah dilantik, agar tidak terdapat kekosongan," ujar Patrialis.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak mau mencampuri kontroversi penolakan sejumlah anggota Komisi III DPR terhadap capim KPK. Menurut dia, masalah tersebut sepenuhnya urusan DPR. "Terserah DPR saja, saya tidak akan ikut campur," kata dia.
Namun, Mahfud mengingatkan, jika polemik itu menemui jalan buntu, dapat diajukan ke MK sebagai kasus Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara (SKLN). MK, jelasnya, dalam posisi membuat keputusan dan tidak ikut campur dalam perbedaan tafsir antara pemerintah dan DPR. "Mungkin itu bisa berujung ke MK sebagai sengketa kewenangan. Kami siap jika itu diajukan," tandasnya.(dbs/rob)
|