Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Rapat Pleno KPU Berlangsung Ricuh, Ketua KPU Dianggap Otoriter
Monday 07 Jan 2013 15:54:22
 

Suasana Rapat Pleno Rakapitulasi hasil verifikasi Penetapan Partai Politik peserta Pemilu, Senin (7/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi hasil verifikasi faktual Pemilu di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihujani puluhan Interupsi dari pengurus Parpol Kecil, Senin (7/1).

Dimana mereka bertanya Lagalitas Hukum dari Rapat Pleno tersebut. Adapun selanjutnya Pengurus Parpol menanyakan persyaratan 10 % syarat penetapan minimal, karena 18 Partai yang merasa dirugikan pada tangal 28 Oktober lalu.

Sementara hujan Interupsi masih berlangsung, namun KPU terus melanjutkan dengan mengumumkan Parpol yang lolos Pemilu, baik ditingkat nasional dan Propinsi Aceh. Serta Sumatera Utara dibacakan Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution.

Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Buruh, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Repubilkan, Partai Damai Sejahtera (PDS), dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) yang memenuhi syarat tingkat Pusat.

Sementara Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Republikan, di tingkat Pusat tidak memenuhi syarat. Rapat Pleno tetap berlangsung walau terdapat protes dari pengurus Partai.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2