JAKARTA, Berita HUKUM - Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi hasil verifikasi faktual Pemilu di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihujani puluhan Interupsi dari pengurus Parpol Kecil, Senin (7/1).
Dimana mereka bertanya Lagalitas Hukum dari Rapat Pleno tersebut. Adapun selanjutnya Pengurus Parpol menanyakan persyaratan 10 % syarat penetapan minimal, karena 18 Partai yang merasa dirugikan pada tangal 28 Oktober lalu.
Sementara hujan Interupsi masih berlangsung, namun KPU terus melanjutkan dengan mengumumkan Parpol yang lolos Pemilu, baik ditingkat nasional dan Propinsi Aceh. Serta Sumatera Utara dibacakan Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution.
Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Buruh, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Repubilkan, Partai Damai Sejahtera (PDS), dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) yang memenuhi syarat tingkat Pusat.
Sementara Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Republikan, di tingkat Pusat tidak memenuhi syarat. Rapat Pleno tetap berlangsung walau terdapat protes dari pengurus Partai.(bhc/put)
|