JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Rakapitulasi hasil verifikasi Penetapan Partai Politik peserta Pemilu sesuai dengan pasal 24 Ayat 1 No 8 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR dan Kabupaten Kota.
Rapat Pleno ini dibuka oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, dan dihadiri oleh seluruh ketua KPU Provinsi se-Indonesia, seluruh Ketua Partai Politik, dan pengurus Parpol. Serta Badan Pengawas Pemilu dan semua penyelenggara pengawas Pemilu.
Setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya dan berdo'a, Ketua (KPU) mengatakan, "kami telah membuka pendaftaran pada Jumat 10 Agustus 2012 lalu, dan sudah 12 Parpol yang mendaftar. Serta 2 hari menjelang jadwal penutupan pendaftaran, ada 20 parpol yang mendaftar," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Sempat terjadi Interupsi dari pengurus Parpol, yang meminta penjelasan tentang Peraturan Parpol, karena mereka menganggap bahwa mereka juga sebagai Parpol Peserta Pemilu, ''mana bendera Parpol kami kok hilang?'' ujar Pengurus Parpol.
"KPU dinilai dilecehkan oleh partai-partai besar, mana Ketua partai mereka, mana Sekjen Partai tidak datang. KPU telah dilecehkan partai besar," tambahnya.
Tampak hadir dalam Rapat Pleno KPU itu Yusril Izha Mahendra, Roy BB Janis, Yeni Wahid, dan semua pengurus Parpol. Sementara diluar gedung KPU, ribuan kader berbagai Perpol masih berdemo.(bhc/put) |