Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Rapat Pleno Terbuka KPU Dihujani Interupsi Dari Pengurus Parpol Kecil
Monday 07 Jan 2013 14:50:02
 

Suasana Rapat Pleno Rakapitulasi hasil verifikasi Penetapan Partai Politik peserta Pemilu, Senin (7/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Rakapitulasi hasil verifikasi Penetapan Partai Politik peserta Pemilu sesuai dengan pasal 24 Ayat 1 No 8 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR dan Kabupaten Kota.

Rapat Pleno ini dibuka oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, dan dihadiri oleh seluruh ketua KPU Provinsi se-Indonesia, seluruh Ketua Partai Politik, dan pengurus Parpol. Serta Badan Pengawas Pemilu dan semua penyelenggara pengawas Pemilu.

Setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya dan berdo'a, Ketua (KPU) mengatakan, "kami telah membuka pendaftaran pada Jumat 10 Agustus 2012 lalu, dan sudah 12 Parpol yang mendaftar. Serta 2 hari menjelang jadwal penutupan pendaftaran, ada 20 parpol yang mendaftar," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Sempat terjadi Interupsi dari pengurus Parpol, yang meminta penjelasan tentang Peraturan Parpol, karena mereka menganggap bahwa mereka juga sebagai Parpol Peserta Pemilu, ''mana bendera Parpol kami kok hilang?'' ujar Pengurus Parpol.

"KPU dinilai dilecehkan oleh partai-partai besar, mana Ketua partai mereka, mana Sekjen Partai tidak datang. KPU telah dilecehkan partai besar," tambahnya.

Tampak hadir dalam Rapat Pleno KPU itu Yusril Izha Mahendra, Roy BB Janis, Yeni Wahid, dan semua pengurus Parpol. Sementara diluar gedung KPU, ribuan kader berbagai Perpol masih berdemo.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2