Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Tembakau
Rapor Merah Pemerintah Jokowi-JK Melindungi Masyarakat dari Ancaman Rokok
Wednesday 30 Dec 2015 07:10:00
 

Suasana Konferensi Pers, Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau, di Bakoel Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (29/12).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintahan Republik Indonesia pimpinan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) masih berpihak pada kepentingan rokok. "Atas dasar itulah pemerintah Jokowi-JK mendapatkan rapor merah dalam kaitannya melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman rokok dalam kebijakan industri rokok," terang Direktur Raya Indonesia, Hery Chairiansyah, saat mengadakan konferensi pers bertajuk 'Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada, Selasa (29/12).

Pembukaan undang-undang 1945 menyatakan bahwa, tujuan didirikannya negara ini adalah untuk 'Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial'

Di dalam pasal 28 ayat 1 sendiri menyerukan hal senada juga agar 'Menjamin setiap warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Persepsinya menegaskan, kebijakan dan arah pembagunan pemerintah Jokowi tidak berpihak kepada perlindungan masyarakat terhadap bahaya rokok "pertama adalah bisa dilihat dari lahirnya RUU pertembakauan di DPR," ungkap Hery Chairiansyah.

Yang menunjukkan rapor merah di pemerintahan Jokowi, lanjut Herry lagi bahwa, Kementerian Perindustrian juga telah menyatakan bahwa, kretek merupakan warisan budaya bangsa, padahal menurutnya, gagasan tersebut telah ditolak oleh publik.

"Ketiga pemerintahan Jokowi juga telah menerima investasi Philips Morris di Indonesia seharga lebih dari 2 miliar US dolar. Investasi ini akan memberikan perlindungan dan jaminan agar berkembang dan mendapatkan untung, ini logika bisnisnya," jelas Hery Chairiansyah.

Tidak hanya itu, kata dia, bahkan Kementerian Koordinator bidang Polhukam pernah mempertanyakan dan meminta pemerintah daerah untuk mencabut pelarangan iklan rokok luar ruangan, seperti di Padang Panjang, Kulonprogo, kota Bogor. Padahal, kata dia, inisiatif tersebut lahir karena pemerintah pusat tidak hadir dalam melindungi masyarakatnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau, Ifdhal Kasim mengatakan, Kementerian Perindustrian telah menargetkan pertumbuhan industri rokok 5 sampai 7,4 persen setiap tahunnya. Kebijakan tersebut, kata dia, akan mendorong meningkatkan produksi rokok di Indonesia menjadi 524 milliar batang pada tahun 2020.

"Kebijakan ini akan meningkatkan konsumsi dan impor daun tembakau dari luar negeri," pungkas Ifdhal Kasim.(bh/bar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2