JAKARTA, Berita HUKUM - Rasyid Amrullah Rajasa (22), putra Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di tol Jagorawi hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia telah kembali ke rumahnya dan tidak ditahan.
"Rasyid sudah pulang pukul 17:00 WIB. Dia pulang ke rumah untuk menjalani perawatan lebih lanjut di rumah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (11/1) malam.
Saat ditanya apakah Rasyid akan ditahan, Rikwanto menjawab bahwa tersangka tidak ditahan. "Dia tidak ditahan," tegas Rikwanto.
Ketika ditanya perihal alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Rasyid, Rikwanto mengatakan, alasan utama tidak ditahan karena subjektif penyidik.
"Ya alasan subjektif. Pertama ya karena yang bersangkutan berjanji tidak menghilangkan barang bukti, lalu tidak melarikan diri, dan sudah ada jaminan dari pihak keluarga," ungkap Rikwanto, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Jum'at (11/1).
Rikwanto menambahkan, selama menunggu berkas lengkap atau P21, Rasyid tetap dirawat di rumah. Setelah dinyatakan P21 dan siap disidangkan barulah Rasyid menjalani sidang.
Rasyid ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa (1/1) sekitar pukul 05:45 WIB. Kendaraan BMW X5 bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menabrak Daihatsu Luxio yang dikemudikan Frans Joner Sirait (37).
Akibatnya, dua orang korban tewas, yaitu M Raihan yang masih berusia balita serta Harun (57). Tiga penumpang lain mengalami luka dan sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
Rasyid Amrullah Rajasa sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) karena trauma. Ia kemudian menjalani BAP di gedung Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1).
Empat jam saat menjalani BAP, ia pingsan kemudian dibawa ke RS Polri. Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan Kamis kemarin hingga berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.(tf/kmp/bhc/opn) |