Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pendidikan
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
2022-05-23 15:54:24
 

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ratna Juwita Sari.(Foto: Munchen/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ratna Juwita Sari mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak mencantumkan secara jelas alokasi Dana Abadi Pesantren dalam belanja APBN 2022. Padahal, menurut Anggota Fraksi PKB DPR RI ini, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah lama disahkan dan pendapatan negara dalam outlook-nya melebihi dari apa yang diproyeksikan.

"Padahal, kalau misalnya pendapatan negara itu naik otomatis mandatory pendidikan yang 20 persen (di dalam UUD) juga akan naik," ujar Ratna dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama Menteri Keuangan beserta jajaran, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5).

Diketahui, dalam paparan Menkeu Sri Mulyani di hadapan Banggar DPR RI, outlook APBN 2022 diperkirakan mencapai Rp2.266,2 triliun, atau lebih tinggi 46,2 persen dari asumsi awal APBN 2022 sebesar Rp1.846 triliun. Sehingga, diproyeksikan terdapat selisih sekitar Rp 420 triliun di akhir tahun 2022 nantinya. Pendapatan negara yang meningkat tersebut diperoleh terbesar dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.784 triliun dan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp481,6 triliun.

Karena itu, merujuk pada kenaikan pendapatan negara tersebut, Ratna berharap komitmen pemerintah untuk terhadap kesejahteraan masyarakat dapat terus terjaga, termasuk dengan pemberian alokasi Dana Abadi Pesantren dalam belanja APBN 2022. "Jadi, kami harap untuk menyikapi kenaikan pendapatan ini, kami ingin pemerintah juga mengawal komitmennya untuk menjaga kesejahteraan masyarakat supaya semua itu bisa terdistribusi dengan baik," ujar Ratna.

Diketahui, selain menjadi mandat dalam UU Pesantren, Dana Abadi Pesantren tersebut juga tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021 silam. Penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren. Melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2021, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.(rdn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?

Ilmuwan India prediksi flu burung dapat menular ke manusia - Apa antisipasi yang bisa dilakukan?

PM Australia menjenguk 'pahlawan sejati Australia' Ahmed el Ahmed yang berhasil merebut senjata pelaku penembakan masal

Atalia Praratya akhirnya jujur bongkar dalang perceraiannya dengan Ridwan Kamil, pisah jalan terbaik

Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2