Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pendidikan
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
2022-05-23 15:54:24
 

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ratna Juwita Sari.(Foto: Munchen/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ratna Juwita Sari mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak mencantumkan secara jelas alokasi Dana Abadi Pesantren dalam belanja APBN 2022. Padahal, menurut Anggota Fraksi PKB DPR RI ini, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah lama disahkan dan pendapatan negara dalam outlook-nya melebihi dari apa yang diproyeksikan.

"Padahal, kalau misalnya pendapatan negara itu naik otomatis mandatory pendidikan yang 20 persen (di dalam UUD) juga akan naik," ujar Ratna dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama Menteri Keuangan beserta jajaran, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5).

Diketahui, dalam paparan Menkeu Sri Mulyani di hadapan Banggar DPR RI, outlook APBN 2022 diperkirakan mencapai Rp2.266,2 triliun, atau lebih tinggi 46,2 persen dari asumsi awal APBN 2022 sebesar Rp1.846 triliun. Sehingga, diproyeksikan terdapat selisih sekitar Rp 420 triliun di akhir tahun 2022 nantinya. Pendapatan negara yang meningkat tersebut diperoleh terbesar dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.784 triliun dan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp481,6 triliun.

Karena itu, merujuk pada kenaikan pendapatan negara tersebut, Ratna berharap komitmen pemerintah untuk terhadap kesejahteraan masyarakat dapat terus terjaga, termasuk dengan pemberian alokasi Dana Abadi Pesantren dalam belanja APBN 2022. "Jadi, kami harap untuk menyikapi kenaikan pendapatan ini, kami ingin pemerintah juga mengawal komitmennya untuk menjaga kesejahteraan masyarakat supaya semua itu bisa terdistribusi dengan baik," ujar Ratna.

Diketahui, selain menjadi mandat dalam UU Pesantren, Dana Abadi Pesantren tersebut juga tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021 silam. Penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren. Melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2021, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.(rdn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2