JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, diduga selain terlibat suap pemilukada Lebak Banten, dan korupsi alkes Banten, Atut juga melakukan tindak pidana pemerasan terkait jabatannya sebagai Gubernur. Penetapan pasal pemerasan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten pada 2011-2013 yang telah menjerat Atut.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Atut diduga menerima suap atau gratifikasi saat menjabat Gubernur Banten. "Kaitan pasal tersebut dengan posisi RAC (Ratu Atut Chosiyah) sebagai penyelenggara negara yaitu Gubernur Banten," ujar Johan di kantornya, Jakarta, Senin (13/1).
Dari hasil pengembangan perkara juga atas nama RAC (Ratu Atut Chosiyah), penyidik juga telah menemukan dugaan sangkaan korupsi baru, Atut disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Pasal 12 huruf e mengenai dugaan tindak pidana pemerasan.
Adapun acaman hukumannya, pidana tidak main-main makimal hingga penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta. Sementara pasal-pasal lainnya yang disangkakan kepada Atut di atas mengatur soal penerimaan suap.
Sebelumnya, pada kasus ini Atut dan Wawan telah dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan TPK jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sementara dalam kasus suap Pilkada MK, KPK menjerat Atut dengan pasal Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(bhc/dar) |