Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Ratu Atut Kembali di Kenakan Pasal Berlapis Lapis
Tuesday 14 Jan 2014 05:28:40
 

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat di tahan penyidik KPK.(Foto: BH/put
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, diduga selain terlibat suap pemilukada Lebak Banten, dan korupsi alkes Banten, Atut juga melakukan tindak pidana pemerasan terkait jabatannya sebagai Gubernur. Penetapan pasal pemerasan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten pada 2011-2013 yang telah menjerat Atut.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Atut diduga menerima suap atau gratifikasi saat menjabat Gubernur Banten. "Kaitan pasal tersebut dengan posisi RAC (Ratu Atut Chosiyah) sebagai penyelenggara negara yaitu Gubernur Banten," ujar Johan di kantornya, Jakarta, Senin (13/1).

Dari hasil pengembangan perkara juga atas nama RAC (Ratu Atut Chosiyah), penyidik juga telah menemukan dugaan sangkaan korupsi baru, Atut disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Pasal 12 huruf e mengenai dugaan tindak pidana pemerasan.

Adapun acaman hukumannya, pidana tidak main-main makimal hingga penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta. Sementara pasal-pasal lainnya yang disangkakan kepada Atut di atas mengatur soal penerimaan suap.

Sebelumnya, pada kasus ini Atut dan Wawan telah dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan TPK jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sementara dalam kasus suap Pilkada MK, KPK menjerat Atut dengan pasal Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2