ACEH, Berita HUKUM - Dinas Kehutanan (Dishut) Aceh Timur dan Aceh Tamiang, Aceh terindikasi terlibat illegal logging di pedalaman kabupaten tersebut.
Menurut informasi yang berhasil di terima awak media ini dari seorang petugas Polisi Kehutanan (Polhut), yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan kepada pewarta bahwa, sekitar 400 batang kayu tanpa dokumen siap diturunkan dari tempat penebangan illegal di daerah Melidi dan Bedari, kecamatan Simpang Jernih, kabupaten Aceh Timur, Aceh.
"Gelondongan kayu ilegal itu di sebut-sebut milik Agus dan Oje, warga kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, saat ini berada di dalam sungai sudah di ikat berbentuk rakit, siap di hilirkan ke daerah Kuala Simpang, Aceh Tamiang".
Kayu-kayu tersebut berjenis Merbo, Damar, Meurante, Kruweng dan sembarang keras, dan disebutkan untuk mengeksekusi ratusan kayu ilegal tersebut membutuhkan dana puluhan juta.
"Ke semua gelondongan kayu ilegal itu berada di daerah Desa Bengkuang kecamatan Bandar Pusaka, antara perbatasan kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh timur."
Hingga berita ini di turunkan ke meja Redaksi, belum ada pihak-pihak yang bisa di konfirmasi.(bh/kar) |