Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPA/PA
Ratusan Massa KPA/PA Serbu Koramil Minta Bendera Dikembalikan
Thursday 15 Aug 2013 16:19:12
 

Muspika sedang berdialog dengan unsur KPA/PA (Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Seusai menggelar acara peringatan MoU Helsinky Ke-8, yang bertempat di Kantor Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) Wilayah Pasee, Geudong, Samudera, Aceh Utara, ratusan massa dari unsur KPA/PA mendatangi Kantor Koramil setempat, pada Kamis (15/8) sekira pukul 12:14 WIB.

Mereka mendatangi Koramil dengan maksud meminta belasan lembar bendera Bulan Bintang, yang sempat diturunkan oleh aparat TNI pada pagi tadi. Selain itu, mereka juga mempertanyakan pihak aparat TNI yang tidak mengantongi surat izin perintah untuk menurunkan bendera Bintang Bulan.

Hal itu berdasarkan pernyataan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, yang menjelaskan bahwa pada perayaan MoU tidak boleh mengibarkan bendera, dan pihak TNI juga tidak dibenarkan menurunkan bendera bintang bulan.

Menurutnya, TNI hanya menjaga keamanan di Aceh, sementara yang berhak menurunkan adalah tugas Kepolisian.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres, serta instansi terkait dan pihaknya tidak ada masalah," ujar Ketua DPC PA Samudera, Zulfikar.

Dalam dialog, massa KPA/PA diterima oleh Danramil Samudera, Kapten Sofyandri dan Camat, Safwan SSos, serta Kapolsek, Iptu Sofyan. Mereka melakukan dialog di ruang Danramil.

Akhirnya mendapati keputusan, pihak TNI meminta maaf atas tindakan anggotanya, dan pihaknya bersedia membayar ganti rugi uang sebesar Rp 1.500 ribu.

"Anggota tidak salah, karena itu atas perintah saya sebagai atasannya," tandas Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Inf Agus Tri Antoni, yang didampingi Danramil, Kapten Sofyandri.

Selanjutnya, sekira pukul 13:30 WIB massa membubarkan dengan tertib, dan kembali mengibarkan bendera Bintang Bulang di Simpang Terminal Geudung, Samudera, Aceh Utara.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > KPA/PA
 
  Ketua KPA/PA Pase: Siapapun Boleh Mencetak Bendera Bintang Bulan
  KPA/PA Pasee: PA Tidak Pecah, Hanya Beda Orientasi Politik Saja
  KPA/PA Pasee Minta Rakyat Aceh Tidak Melupakan Tragedi Simpang KKA
  KPA/PA Pasee Siap Berjuang Demi Rakyat
  KPA/PA Pasee Minta Masyarakat Tidak Mempersoalkan Anggaran WN
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2