ACEH, Berita HUKUM - Seusai menggelar acara peringatan MoU Helsinky Ke-8, yang bertempat di Kantor Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) Wilayah Pasee, Geudong, Samudera, Aceh Utara, ratusan massa dari unsur KPA/PA mendatangi Kantor Koramil setempat, pada Kamis (15/8) sekira pukul 12:14 WIB.
Mereka mendatangi Koramil dengan maksud meminta belasan lembar bendera Bulan Bintang, yang sempat diturunkan oleh aparat TNI pada pagi tadi. Selain itu, mereka juga mempertanyakan pihak aparat TNI yang tidak mengantongi surat izin perintah untuk menurunkan bendera Bintang Bulan.
Hal itu berdasarkan pernyataan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, yang menjelaskan bahwa pada perayaan MoU tidak boleh mengibarkan bendera, dan pihak TNI juga tidak dibenarkan menurunkan bendera bintang bulan.
Menurutnya, TNI hanya menjaga keamanan di Aceh, sementara yang berhak menurunkan adalah tugas Kepolisian.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres, serta instansi terkait dan pihaknya tidak ada masalah," ujar Ketua DPC PA Samudera, Zulfikar.
Dalam dialog, massa KPA/PA diterima oleh Danramil Samudera, Kapten Sofyandri dan Camat, Safwan SSos, serta Kapolsek, Iptu Sofyan. Mereka melakukan dialog di ruang Danramil.
Akhirnya mendapati keputusan, pihak TNI meminta maaf atas tindakan anggotanya, dan pihaknya bersedia membayar ganti rugi uang sebesar Rp 1.500 ribu.
"Anggota tidak salah, karena itu atas perintah saya sebagai atasannya," tandas Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Inf Agus Tri Antoni, yang didampingi Danramil, Kapten Sofyandri.
Selanjutnya, sekira pukul 13:30 WIB massa membubarkan dengan tertib, dan kembali mengibarkan bendera Bintang Bulang di Simpang Terminal Geudung, Samudera, Aceh Utara.(bhc/sul)
|